Medan
Berawal dari adanya video viral yang tersebar di Facebook dan Instagram dimana dalam video berdurasi 13 detik , Selasa (9/4/2024).
Terlihat si ayah membekap bayi laki-lakinya yang masih berusia 2,5 bulan dengan bantal. Tak sampai disitu si ayah langsung menindih bantal yang dibawahnya terdapat sang bayi hingga bayi malang tersebut menangis histeris.
Selanjutnya Sat Reskrim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (28)di kelurahan Tanah 600 kecamatan Medan Marelan kota Medan dan mengamankan Pasutri itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang di Ketua Drs.John Edward Hutajulu melalui Andi selaku Wakil Ketua Bidang Hukum mengunjungi Polres Pelabuhan Belawan dan melakukan wawancara singkat dengan Pelaku dalam hal ini merupakan ayah kandung dari bayi tersebut.
Menurut keterangan Pelaku MR IW (Ayah si Bayi/Korban) Senin sekitar pukul 21:00 Wib bertempat di Jalan Besib Ujung Gang Bakti 1, MR IW yang awalnya bercanda Bekap anaknya pakai bantal, namun tidakan tersebut berlansung secara berulang ulang dilakukan oleh sang Ayah tersebut dan menyuruh Istri (Ibu Bayi/Korban) untuk membuat Vidio, karena takut sang Istri (Ibu Bayi/Korban) menuruti kemauan Suaminya, kemudian Vidio tersebut dikirim ke pihak Keluarganya dengan maksud agar Keluarganya mengetahui perbuatan Suaminya selama ini.
Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Anak Sumut menyampaikan “Tentunya mengapresiasi respon cepat dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tidak sampai 24 jam pelaku telah diamankan, Untuk proses hukumnya kita percayakan kepada Kepolisian Polres Belawan agar yang bersangkutan mendapatkan efek jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama,
Nantinya kita juga akan mengunjungi bayi tersebut dan melihat kondisi serta memastikan kondisi kesehatan bayi tersebut baik – baik saja,”ucap Andi.
Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing juga menyampaikan “Tentunya kita akan melaksanakan sesuai prosedur alam penanganan perkara ini serta kita kejar agar secepatnya bisa P21 ke kejaksaan,”ucapnya.(Tim)








































