908 Warga Binaan Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

- Team

Kamis, 11 April 2024 - 04:01

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai

Sebanyak 908 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai (Lapas Binjai) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, selaku Inspektur Upacara pemberian remisi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana instrpeksi diri atas segala kesalahan saudara dimasa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar, “ kata Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kalapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus mengatakan bahwa 908 warga binaan sudah memenuhi syarat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

“908 warga ninaan yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang telah memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan” Ujarnya.

Ia menyampaikan dari jumlah 908 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 905 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 3 orang.

“Dari 908 yang telah menerima remisi khusus ada 905 orang masuk dalam kategori RK I dan 3 orang masuk ke dalam kategori RK II” katanya.

Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.” jelasnya.

“Program pemberian remisi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP,” tukasnya.(ruben)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terbaru