Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Kapolsek Kutapanjang Berikan Imbauan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M

- Team

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:03

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Kapolsek Kutapanjang Polres Polres Gayo Lues IPTU Syamsuddin, S.H., bersama personelnya saat pengecekan SPBU dan menyampaikan imbauan terkait larangan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Jum’at, 29 Maret 2024.

Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di wilayah hukum Polres Gayo Lues khususnya Polsek Kutapanjang.

Kapolsek IPTU Syamsuddin, S.H., berserta anggota dengan tegas memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola sdra. Candra di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan wilayah hukum Polsek Kutapanjang Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat segera dan berani melaporkan apabila ada menemukan kecurangan tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kutapanjang IPTU Syamsuddin, S.H. dalam keterangannya menyatakan “pentingnya pengecekan rutin terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M”, pungkasnya.

Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polsek Kutapanjang sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Kapolsek.

(TRIS)

Berita Terkait

Tausyiah dan Doa Bersama Warnai Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian BLK Desa Lempuh
Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi
Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan
Kapolres Gayo Lues Sambut Kedatangan 100 Personel Brimob Polda Sumsel untuk Bantu Pemulihan Pascabanjir
Tiga Hari Tembus Medan Ekstrem, Kapolres Gayo Lues Bersama Bupati dan Dandim Hadir Langsung di Tengah Warga Pining
Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok
Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues
Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terbaru