Tanah Karo – Kriminal 24 com. Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan pada hari Selasa (12/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Perbasi, Kecamatan Tiganinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial YG (24) tahun, warga Desa Perbesi.
” Pada hari Minggu ( 24/03/2024), di Mapolres Tanah Karo, YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat, tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu sabu di Desa Perbesi, ” Kata Kasat Narkoba
Ketika disaat Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba dilaksanakan sampai hingga pada akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi.
Adapun barang bukti Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 ( satu ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 (dua) bal plastik klip bening, 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 (satu) buah gunting.
Berdasarkan adanya ditemukan oleh petugas Satuan Narkoba Barang Bukti, YG tidak bisa menghindar lagi, akhirnya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain itu, Turut juga diamankan sebagai 1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.
Sementara Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. dari segala perbuatan tindak kejahatannya Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. ( Bangunta Sembiring ).








































