Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:44

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Niat hati ingin mengubah nasib. Apalacur malang yang didapat. Ini kisah yang menimpa nasib 20 orang anggota kelompok tani (Poktan) Mekar Kembali (MK) di Aceh Tamiang karena gagal panen program Musyakarah PT. Bank Aceh Syariah (PT. BAS) Cabang Aceh Tamiang, kredit Permodalan pembiayaan penanaman Ubi Kayu.

Kini mereka [anggota poktan] terlilit hutang akad kredit pinjaman penyertaan modal di PT. BAS. Tanah dan Rumah yang dijaminkan sebagai agunan terancam di eksekusi pihak PT. BAS. Sebab tidak mampu membayar cicilan kredit.

Siapa yang salah?. Anggota Poktan Mekar Kembali termakan janji manis ketua Poktan Mekar Kembali, Wagirun. Yang memainkan ritme kredit macet Ubi Kayu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan pengaduan ke DPRK, OJK dan Polda Aceh, agar kasusnya menjadi terang benderang.

Satu tahun LembAHtari menunggu hasil laporannya ke Polda Aceh. Dan penantian panjang itu pun datang dengan surat perintah penyidikan dari Polda Aceh kepada Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Kasus Ubi Kayu naik kelas dari penyelidikan ke jenjang penyidikan.

Indikasi kuat, Uang rakyat Aceh luber Rp1 miliar rupiah di PT. BAS. Akibat gagalnya program penanaman Ubi Kayu yang di gawe Poktan Mekar Kembali pimpinan Wagirun.

Sebanyak 20 anggota Poktan; masing-masing menerima sebesar Rp50 juta rupiah, dengan borok tanah dan rumah para anggota Poktan sebagai jaminan agunan akad kredit di PT. BAS.

“Kita terus dampingi anggota Poktan Mekar Kembali. Kita paham mereka korban dari perbuatan ketua Poktan Wagirun. Dan apresiasi LembAHtari kepada Polda Aceh yang menindak lanjuti kasus kredit macet Ubi Kayu ini,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH. Pada media Senin, 24 Maret 2024 di Kualasimpang.

Dikatakan Sayed; sejak awal tahun 2022, LembAHtari secara terus menerus mendampingi warga, sebab; mereka telah menjadi korban program Ubi Kayu tersebut melalui oknum Ketua Poktan Mekar Kembali.

Sebenarnya 18 warga dari 20 petani adalah bukan anggota Kelompok Tani. Mereka Korban janji manis sang ketua Poktan Wagirun. Dengan modus setelah program Ubi Kayu melakukan penanaman, kan ada bantuan dana Kepada warga yang ikut program itu.

Hingga mereka [Anggota Poktan] memberikan Jaminan, tapak rumah, rumah dan atau juga kebun untuk menjadi jaminan akad di PT. BAS Aceh Tamiang sebagai jaminan pembiayaan.

“Hampir keseluruhan Proses, dimotori oleh oknum ketua Poktan Wagirun, dengan segala Pertanggung jawaban, namun indikasi ceritanya lain, sebaliknya resiko dibebankan kepada anggota Poktan dengan segala dampaknya,” beber Sayed.

Ekspektasi para anggota Poktan adalah keberhasilan setelah panen. Dan keberuntungan tidak berpihak pada anggota Poktan. Panen gagal dan mereka [Poktan Mekar Kembali] hanya mampu sekali tanam lalu di picu oleh dampak Covid19 yang berkepanjangan.

Aleh-aleh, celakanya lokasi yang mereka tanam Ubi Kayu ada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), serta kawasan Hutan Cempege Kecamatan Bandar Pusaka dan bukan di kecamatan Tamiang Hulu.

Dan lahan Kawasan Hutan tersebut dipinjam pakai atau disewakan kepada Oknum Ketua Poktan MK. Wagirun; yang diketahui oleh oknum manajemen PT. BAS Aceh Tamiang di tahun 2022.

Di mana tahun 2022 tersebut merupakan masa Pandemi Covid, anehnya; kenapa hal pembiayaan tersebut dilanjutkan?. “Tidak pernah kami temukan secara terbuka dan transparan, terkait analisa kegagalan program Tanam Ubi Kayu dan atau program Pembiayaan Musyakarah dari PT. BAS Aceh Tamiang tahun 2022, bahkan kegagalan pembayaran ini dibebankan kepada petani dengan jaminan agunan tapak rumah,” jelas Sayed.

Kata Sayed lagi, itu merupakan bagian kecil dari tulisan pihak LembAHtari, yang didapati dari Pendampingan kepada anggota Poktan Mekar Kembali. Dimulai dari RDP di DPRK Aceh Tamiang, bersama Komisi I awal tahun 2023, tapi Wakil Rakyatnya terindikasi tidak jelas dalam membantu dan menangani masalah persoalan rakyat. “Walaupun digelar RDP, endingnya tidak konkret dengan arah penyelesaian,”.

Sedangkan warga atau petani Ubi Kayu dari Tamiang Hulu, terus didampingi LembAHtari, dari Ke Kantor Kejaksaan Negeri, Polres Aceh Tamiang, bahkan LembAHtari membuat laporan ke OJK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

“Kami dari lembAHtari, mengucapkan terima kasih kepada Tim Polda Aceh, Subdit II/ Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh yang serius untuk mengambil langkah dan Proses Penegakan Hukum sesuai UU Nomor 21 tahun 2008,Tentang Perbankan Syariah,” Ucapnya.

Sehingga bisa mengungkap oknum dan aktornya. Apakah Indikasi oknum Ketua Kelompok Tani atau indikasi ada pada oknum Manajemen PT. BAS Aceh Tamiang di tahun 2022 lalu, yang menyebabkan potensi ada kerugian Negara, mencapai Rp1 miliar rupiah.

“Semoga langkah Penyelidikan di Polda
Aceh berjalan seperti yang diharapkan, kami memberikan apresiasi penuh pada Polda Aceh, agar proses kasus program Tanam Ubi Kayu segera di meja hijaukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pilkada Aceh Tamiang Paslon ARMIA FAHMI-ISMAIL Unggul di Seluruh TPS
Melanjutkan Pembangunan Masjid Agung Jadi Prioritas Utama Armia Pahmi-Ismail
Provokasi Pilih Kotak Kosong dan Propaganda APH Diminta Segera Tindak Tegas
Diduga Dapat Mengelembungkan Suara, Oknum Ketua KIP Aceh Tamiang Statusnya Ditingkatkan Ke Penyelidikan Oleh Direskrimum Polda Aceh
HUT Ke-78 Bhayangkara, Brigjen Armia Fahmi Bagikan 1.200 Paket Sembako di Aceh Tamiang
F-CSR Aceh Tamiang Temukan Kejanggalan Pengelolaan Kegiatan CSR Perusahaan HGU dan Indikasi Tidak Pidana
LembAHtari; Stop Pembabatan, Pembukaan Jalan dan Alih Pungsi Hutan di TNGL
Warga Pujakesuma di Aceh Sepakat Coblos dan Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru