Antisipasi Narkoba dan Judi, Polsek Saribudolok Gandeng OKP

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:14

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung bersama jajarannya mengajak seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Saribudolok untuk terus berada di garda terdepan untuk menolak keras praktik perjudian dan peredaran narkoba. Untuk itu, Kapolsek juga menggandeng Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, untuk menjadi pelopor pencegahan narkoba dan judi.

AKP N Manurung mengatakan perlunya antisipasi awal peredaran narkoba dan perjudian harus dilakukan, maka dari itu pihaknya menggandeng OKP sebagai garda terdepan untuk memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas yang ada di lingkunganmasyarakat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kita melakukan cek sisir ke warung-warung yang ada di Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran narkoba dan perjudian yang kian marak,” kata Kapolsek, Minggu (24/03/2024) siang usai kegiatan cek sisir.

Ia menambahkan, perlunya kerjasama yang baik antar elemen masyarakat untuk mencegah aksi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya kondisi Kamtibmas. “Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak keras perjudian dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Kita juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan dialog dengan masyarakat, Kapolsek juga memberikan pencerahan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dimana dijelaskan dalam pasa 111,112 atau 114 yang bahwa bandar atau orang yang sengaja menyimpan narkoba baik jenis tanaman ataupun bukan, akan dihukum minimal 4 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Naroba ini jelas disebutkan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba adalah hukuman minimal. Selain itu untuk pelaku perjudian diancam dengan pasal.303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (*)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Pendeta Pulang dari Ibadah, Rumah Dijarah: Tim Laser Anti Bandit Turun Memburu Pelaku
Ketua Al Wasliyah Puji Kapolda Sumut atas Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Dorong Personel Polsek Panei Tongah Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan
Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas
BNN, TNI-Polri, dan Pemkab Simalungun Satukan Komitmen dalam Konsolidasi Kebijakan P4GN di Ruang Rapat Sekda
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu
Dukung Program Presiden Prabowo, Sat Narkoba Polres Simalungun Berantas Narkoba di Bandar Masilam

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru