Antisipasi Narkoba dan Judi, Polsek Saribudolok Gandeng OKP

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:14

40188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung bersama jajarannya mengajak seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Saribudolok untuk terus berada di garda terdepan untuk menolak keras praktik perjudian dan peredaran narkoba. Untuk itu, Kapolsek juga menggandeng Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, untuk menjadi pelopor pencegahan narkoba dan judi.

AKP N Manurung mengatakan perlunya antisipasi awal peredaran narkoba dan perjudian harus dilakukan, maka dari itu pihaknya menggandeng OKP sebagai garda terdepan untuk memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas yang ada di lingkunganmasyarakat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kita melakukan cek sisir ke warung-warung yang ada di Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran narkoba dan perjudian yang kian marak,” kata Kapolsek, Minggu (24/03/2024) siang usai kegiatan cek sisir.

Ia menambahkan, perlunya kerjasama yang baik antar elemen masyarakat untuk mencegah aksi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya kondisi Kamtibmas. “Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak keras perjudian dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Kita juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan dialog dengan masyarakat, Kapolsek juga memberikan pencerahan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dimana dijelaskan dalam pasa 111,112 atau 114 yang bahwa bandar atau orang yang sengaja menyimpan narkoba baik jenis tanaman ataupun bukan, akan dihukum minimal 4 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Naroba ini jelas disebutkan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba adalah hukuman minimal. Selain itu untuk pelaku perjudian diancam dengan pasal.303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (*)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Pendeta Pulang dari Ibadah, Rumah Dijarah: Tim Laser Anti Bandit Turun Memburu Pelaku
Ketua Al Wasliyah Puji Kapolda Sumut atas Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Dorong Personel Polsek Panei Tongah Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan
Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas
BNN, TNI-Polri, dan Pemkab Simalungun Satukan Komitmen dalam Konsolidasi Kebijakan P4GN di Ruang Rapat Sekda
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru