Tanah Karo – Kriminal 24 com. Polres Tanah Karo nggelar press release 2 kasus pencabulan dan 1 kasus eksploitasi dengan korban anak dibawah umur yang terjadi pada Februari 2024.
Press rilis ini dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, didampingi Kabag Ops Kompol A. Abdilah, Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Ruang Gelar Satreskrim Mapolres Tanah Karo, Jumat(15/03/2024) pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak anak,” kata Kapolres.
Khusus pertama yang di paparkan oleh Kapolres Tanah Karo, yakni kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada hari Sabtu (15/02/2024), yang dilakukan oleh 2 orang tersangka yakni pelaku eksploitasi berinisial MHS (40) tahun, warga Kecamatan Kabanjahe, dan korban pencabulan SB.( 21), warga Desa Buluh Telang, Kecamatan Tanida Kabupaten Pakpak Bharat.
“Jadi awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS ini, membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu,” jelas Kapolres.
Akhirnya Hingga perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Karo dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti 2 (satu) unit hanphone milik MHS dan SB, didapatkan 2 alat bukti bahwa kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak dibawah umur dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” Kata Kapolres.
Berdasarkan peristiwa tersebut maka Untuk keduanya sudah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 88 UU RI No. 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan kasus kedua, yang dipaparkan oleh Kapolres Tanah Karo juga kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Berastagi, pada hari Jumat(09/02/2024), yang dilakukan oleh MI (19) tahun, warga JL. Kubah Terbang Dusun I Kelurahan Siagara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, juga kita temukan fakta bahwa MI ini juga sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Kapolres.
Atas dari segala perbuatannya oleh tersangka Untuk pelaku MI, juga sudah ditahan dan saat ini dalam proses penyidikan, sesuai dengan arahan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait adanya peristiwa perkara terhadap anak dibawah umur, maka pelaku berhadapan dengan hukum, Kapolres Tanah Karo juga memberikan imbauan khususnya kepada orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak diluar jam sekolah.
“Tanggung jawab kita sebagai orang tua, untuk mengawasi anak anaknya jangan sampai berada dalam pergaulan yang salah hingga tejerumus dalam perbuatan perbuatan negatif, terlebih perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kapolres.
Kapolres berharap kepada para orang tua, untuk sangat mengawasi betul perilaku anak anaknya, mulai dari alat komunikasi yang digunakan anak dan kepada siapa saja mereka bergaul serta juga memberikan pemahaman, secara persuasif tentunya, sehingga anak mengerti dalam memilih pergaulan dan dapat menghindari ajakan ajakan atau bujuk rayu dengan iming iming apapun.
“Awasi jam malam anak, tempat pergaulannya dan tentunya juga tegur dengan tegas namun tetap persuasif apabila anak ada melakukan kesalahan serta bimbing anak untuk meningkatkan ibadah sesuai agamanya masing masing,” Pesan Kapolres Karo.
( Bangunta Sembiring ).








































