Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:38

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkekeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan menangkap terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di SD Negeri 3 Blangkekeren pada waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Kamis, 1 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasatreskrim kronologis kejadian pada Hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.40 Wib, korban selaku Kepala Sekolah SD Negeri 3 Blangkejeren dihubungi oleh wakil kepala sekolah mengatakan bahwa di sekolah kehilangan barang inventaris berjenis Laptop 4 (empat) unit, Wireless 3 (tiga) unit, Infocus 1 (satu) unit.

Kronologis penangkapan “pada hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18:00 Wib Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang yang mencurigakan, berdasarkan informasi tersebut Tim Unit Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut, setelah Tim Unit Resmob mengetahui seseorang yang sedang duduk di depan rumah Kepala Dusun tersebut bernama SS, 32, Wiraswasta, Kontainer, Kampung Jawa, Blangkekeren, Gayo Lues, kemudian Tim Unit Resmob langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi SS, dari hasil introgasi tersebut SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 3 Blangkejeren dan mengaku membawa barang inventaris sekolah sesuai dengan laporan korban, atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob langsung membawa SS ke Mapolres Gayo Lues untuk melakukan Proses penyelidikan lebih lanjut”, Jelas IPTU M. Abidinsyah.  Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Wireless Speaker warna hitam, tutup Kasatreskrim.

(Tris)

Berita Terkait

Ardian Tantang Leasing SMS Belang Kejeren di Gayo Lues: Tunjukkan Dasar Hukum Penarikan Mobil Saya!
Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Akses ke Blangkejeren Terganggu, Polri Hadir Berikan Pelayanan dan Bantuan kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru