MEMAHAMI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2023 MELALUI SOSIALISASI BERSAMA

- Team

Senin, 27 November 2023 - 23:43

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, pada Senin (27/11).

Bertempat di Ruang Aula, kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti beserta jajaran, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Banten, Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten dan perwakilan Pegawai khususnya pada bagian Kepegawaian yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin,” Ucap Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam sambutan yang disampaikan.

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkumham Banten harus memahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada didalam Permenkumham nomor 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi seputar Permenkumham No 24 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Jajaran dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh tamu undangan yang hadir.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini, para Pejabat selaku atasan langsung memiliki keberanian dan kebijaksanaan dalam melakukan pembinaan baik dalam proses maupun prosedur sehingga dapat menjatuhkan hukuman hukdis yang tepat bagi pegawai yang melanggar,” Tutur Irwil I dalam penutup sambutannya.(AVID/r)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru