Gelar FGD, SBSI 1992 Dorong Regulasi Upah 2024 Berpihak Bagi Pekerja-Buruh

Redaksi Medan

- Team

Rabu, 8 November 2023 - 08:23

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di salah satu Cafe yang beralamat di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/11/2023).

Kegiatan FGD yang membahas regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang itu dihadiri oleh Kadisnaker Sumut Ir. Abdul Haris Lubis, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana, Pakar Hukum dan Pakar Ekonomi dari USU serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD SBSI 1992 Sumut, Agan Surya Tanjung SH mengatakan kegiatan FGD ini membahas dan mendorong regulasi upah tahun 2024 yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Jadi dalam kegiatan FGD ini, kita SBSI 1992 mendorong Pemerintah agar mengeluarkan regulasi pengupahan Tahun 2024 yang berpihak bagi pekerja atau buruh khususnya di Sumatera Utara,” sebutnya.

Dikatakan Agan Surya, regulasi upah 2024 yang akan dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada dua tahun lalu, menurutnya regulasi upah saat ini dianggap belum berpihak pada kaum buruh.

“Sejak dua tahun lalu lahirnya UU Cipta Kerja, regulasi upah selama ini dianggap belum berpihak kepada buruh. Pasalnya upah minimum sektoral disebutnya justru dihilangkan meski merupakan hal sentral bagi buruh,” ujar Agan.

Selain itu, kata Agan, tidak ada kenaikan upah dalam kurun waktu dua tiga tahun belakangan.

“Kenapa kami ngotot soal kenaikan upah? Karena upah ini ibarat jantungnya kaum pekerja dan buruh. Kalau jantungnya tak sehat secara otomatis raganya juga tak sehat, maka itu kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang baik dan berpihak kepada buruh,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Agan, dalam kegiatan FGD tersebut pihak SBSI 1992 sendiri memberikan masukan beberapa point usulan kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi upah yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Harapan kami yang pertama, upah minimum sektoral itu kembali diaktifkan. Kedua, harapan kami regulasi upah yang dikeluarkan nanti mampu mendorong daya beli kaum buruh dengan kenaikan upah minimal 7 sampai 8 persen,” pungkasnya.(AVID/rel)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru