Pengacara Faudu Halawa S.H., Pertanyakan Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan Ke Kantor BPN Karo

- Team

Kamis, 2 November 2023 - 19:31

40291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Berdasarkan Sesuai dengan keputusan Pengadilan atas perseteruan pembagian harta gono gini antara pasangan suami istri yang sudah bercerai Pasta Ginting dengan Ramida br Karo Sekali, dalam hal ini Pasta Ginting diputuskan dan ditetapkan oleh Pengadilan memenangkan sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo.

Dalam hal ini Faudu Halawa, S.H sebagai kuasa hukumnya Pasta Ginting yang dikuasakan untuk mengurus Sertifikat tersebut, agar untuk diproses membuat menjadi alih nama Pasta Ginting.

Namun, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak dari kantor Pertanahan Kabupaten Karo ( pihak BPN ) Efrata Ivan Baktis Milala tidak bisa memperoses tanpa adanya persyaratan surat lampiran Sertifikat sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis (3/11/2023) didampingi tiga orang rekan Pers, Faudu Halawa mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan terkait peraturan tersebut kepada Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala.

Faudu Halawa, S.H menerangkan rasa keberatannya jika aturan di BPN mengharuskan adanya pendampingan surat Sertifikat sebelumnya, untuk pembuatan peralihan hak atas kliennya Pasta Ginting sebagai penerima peralihan hak.

Sementara saat berperkara putusan pengadilan sudah memutuskan, maka hak tanah yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo Sekali diputuskan menjadi hak milik Pasta Ginting.

“Surat tanah yang atas nama mantan istri Pasta Ginting yakni Ramida br Karo sekali ketika terjadi pembagian harta gono gini maka sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan tidak lagi milik Ramida br Karo Sekali melainkan milik Pasta Ginting. Sebagai Lembaga yang berurusan Maka kami memohon penerbitan Sertifikat pengganti dan menggugurkan kepemilikan sebelumnya,” Ujarnya.

Dalam hal ini, Disaat berhadapan dengan Kasi Efrata Ivan Baktis Milala di kantor Pertanahan Kabupaten Karo yang didampingi KTU Ana Tarigan dan beberapa pegawai kantor BPN Dan Faudu Halawa, S.H juga melanjutkan, jika surat Sertifikat yang masih digenggaman Ramida br Karo sekali tidak memungkinkan untuk diambil. Dan untuk itu tidak ada juga sarana Pengadilan untuk memaksa meminta.

Lanjutnya, Faudu Halawa, S.H juga mengatakan jika sebenarnya lembaga yang bersangkutan wajib membuat sertifikat peralihan nama yang sudah diputuskan oleh Pengadian sebagai pemilik adalah kliennya, sebab takut jika sertifikat tanah dan bangunan dikemudian hari jika belum digugurkan bisa saja diagunkan bahkan dijual, sehingga akan menjadi proses hukum juga.

Dan Faudu Halawa, S.H juga meminta jawaban daripada Kasi Efrata Ivan Baktis Milala untuk menerangkan bagaimana peroses dan peraturan untuk pembuatan sertifikat hak baru yang diputuskan Pengadilan ini.Tetapi Kasi Efrata Ivan tetap pada peraturan yang mengaharuskan adanya Sertifikat sebelumnya selain persyaratan keputusan sah dari Pengadilan.

Ahkhir dari pertanyaan Faudu Halawa, S.H dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala dengan kalimat “coba buka saja digoogle PP 24, 97,” yang seharusnya Ivan mengatakan PP 24 Tahun 1997,” Tutup Faudu Halawa S.H.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Rayakan Hari Ulang Tahun Personil, Kelahiran Pada Bulan Januari
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng
Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir
Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru