Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Berdasarkan Sesuai dengan keputusan Pengadilan atas perseteruan pembagian harta gono gini antara pasangan suami istri yang sudah bercerai Pasta Ginting dengan Ramida br Karo Sekali, dalam hal ini Pasta Ginting diputuskan dan ditetapkan oleh Pengadilan memenangkan sebidang tanah dan bangunan yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo.
Dalam hal ini Faudu Halawa, S.H sebagai kuasa hukumnya Pasta Ginting yang dikuasakan untuk mengurus Sertifikat tersebut, agar untuk diproses membuat menjadi alih nama Pasta Ginting.
Namun, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak dari kantor Pertanahan Kabupaten Karo ( pihak BPN ) Efrata Ivan Baktis Milala tidak bisa memperoses tanpa adanya persyaratan surat lampiran Sertifikat sebelumnya.
Pada hari Kamis (3/11/2023) didampingi tiga orang rekan Pers, Faudu Halawa mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan terkait peraturan tersebut kepada Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala.
Faudu Halawa, S.H menerangkan rasa keberatannya jika aturan di BPN mengharuskan adanya pendampingan surat Sertifikat sebelumnya, untuk pembuatan peralihan hak atas kliennya Pasta Ginting sebagai penerima peralihan hak.
Sementara saat berperkara putusan pengadilan sudah memutuskan, maka hak tanah yang sebelumnya sertifikat atas nama Ramida br Karo Sekali diputuskan menjadi hak milik Pasta Ginting.
“Surat tanah yang atas nama mantan istri Pasta Ginting yakni Ramida br Karo sekali ketika terjadi pembagian harta gono gini maka sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan tidak lagi milik Ramida br Karo Sekali melainkan milik Pasta Ginting. Sebagai Lembaga yang berurusan Maka kami memohon penerbitan Sertifikat pengganti dan menggugurkan kepemilikan sebelumnya,” Ujarnya.
Dalam hal ini, Disaat berhadapan dengan Kasi Efrata Ivan Baktis Milala di kantor Pertanahan Kabupaten Karo yang didampingi KTU Ana Tarigan dan beberapa pegawai kantor BPN Dan Faudu Halawa, S.H juga melanjutkan, jika surat Sertifikat yang masih digenggaman Ramida br Karo sekali tidak memungkinkan untuk diambil. Dan untuk itu tidak ada juga sarana Pengadilan untuk memaksa meminta.
Lanjutnya, Faudu Halawa, S.H juga mengatakan jika sebenarnya lembaga yang bersangkutan wajib membuat sertifikat peralihan nama yang sudah diputuskan oleh Pengadian sebagai pemilik adalah kliennya, sebab takut jika sertifikat tanah dan bangunan dikemudian hari jika belum digugurkan bisa saja diagunkan bahkan dijual, sehingga akan menjadi proses hukum juga.
Dan Faudu Halawa, S.H juga meminta jawaban daripada Kasi Efrata Ivan Baktis Milala untuk menerangkan bagaimana peroses dan peraturan untuk pembuatan sertifikat hak baru yang diputuskan Pengadilan ini.Tetapi Kasi Efrata Ivan tetap pada peraturan yang mengaharuskan adanya Sertifikat sebelumnya selain persyaratan keputusan sah dari Pengadilan.
Ahkhir dari pertanyaan Faudu Halawa, S.H dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Baktis Milala dengan kalimat “coba buka saja digoogle PP 24, 97,” yang seharusnya Ivan mengatakan PP 24 Tahun 1997,” Tutup Faudu Halawa S.H.
( Bangunta Sembiring ).








































