Kepala sekolah SMPN 4 Kota Pekanbaru Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pungli PPDB

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:02

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Kedatangan awak media detektifcyber.com Rabu pagi 25/10/2023 ke sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru berdasarkan informasi yang didapatkan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ” NC ” dalam penerimaan siswa baru di SMPN 4 tersebut, tidak tanggung-tanggung nominalnya berjumlah Rp.8 Jt rupiah dengan pembuktian selembar kertas yang dibubuhi tanda tangan dan materai sepuluh ribu dan nama lengkap penerima,diketahui ” NC ” merupakan pegawai negeri sipil sebagai guru di SMKN 2 kota Pekanbaru.

Namun sangat disayangkan menurut penjelasan dari security sekolah kepala sekolah Dr.Rukiah.MPd sedang tidak berada ditempat pada hal saat itu masih jam sekolah,ketika awak media sedang berbincang disalah satu ruangan guru BK keanehan terlihat beberapa guru bergantian memanggil guru BK tersebut dengan berbagai alasan,yang air kran sekolah macet ,yang tamu lain sedang menunggu seakan-akan mencegah agar guru tersebut tidak memberikan jawaban apapun terhadap awak media.

Kepala sekolah SMPN 4 kota Pekanbaru Dr.Rukiah.MPd ini, sepertinya alergi atas kehadiran wartawan tersebut,awak media mencoba melakukan panggilan telepon melalui watshapp hingga berkali-kali tidak diangkat bahkan chat awak media juga tidak dibalas, sehingga kuat dugaan oknum kepala sekolah ini terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai disitu untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat awak media dan Tim bergerak menuju sekolah SMKN 2 yang berada di jalan Pattimura,untuk memastikan apakah oknum ” NC ” ini benar benar pegawai disekolah tersebut ternyata benar dan masih aktif ” NC ini pegawai dan masih mengajar disekolah ini tapi jarang masuk pak ” ungkap humas SMKN 2 kota Pekanbaru.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.

PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf “g” yang berbunyi ” PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan ” Pungutan di luar ketentuan yang dimaksud adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
PNS yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi jika terbukti berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan kepsek Rukiah.MPd ini masih bungkam .

Sri imelda dan tim

Berita Terkait

Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis
SMKN 6 Pekanbaru Berkomiten Cetak Generasi Unggul dan Siap Bersaing Era Digital
DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar
Kegiatan Deteksi Dini Lapas Narkotika Rumbai Melaksanakn Razia Rutin Bersama APH
Tingkatkan Kreatifitas Anak, kepsek SDN 62 Taja P5 bertemakan ‘ Bandung Lautan Api’
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:15

Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:24

Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37

Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:56

Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:10

Minta Kajari Agara Lidik Rehap Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Lawe Sumur Baru, Simak Ini Pertanyakan LSM Tipikor

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:44

Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:49

Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos

Berita Terbaru