Satreskrim Polres Tanah dan Polsek Juhar Laksanakan Mediasi Perkara Penganiayaan di Desa Juhar

- Team

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:54

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit III Tipidter dan Polsek Juhar menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana tersebut dialami korban K (16) tahun, warga Desa Keriahen Kec. Juhar, yang dilakukan Terlapor Jopianus Ginting als Nangkul (39) tahun, warga Desa Juhar Ginting Sada Nioga Kecamatan Juhar. Laksanakan
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Sabtu(21/10/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, didampingi Kapolsek Juhar Iptu C.H. Nababan, menjelaskan, restorative justice ini dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Menyampaikan bahwa perdamaian yang dilakukan, dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

“Sebelumnya kedua belah pihak berencana untuk berdamai dan memohon untuk difasilitasi proses mediasi. Jadi hari ini, kita undang kedua bela pihak dari korban dan terlapor serta keluarganya untuk proses mediasi,” Jelas Kasat Reskrim.

Disaat dalam proses mediasi tersebut, disaksikan oleh kedua belah pihak kemudian dilanjutkan Kasat Reskrim, Kepala Desa dari kedua belah pihak, yakni Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta, juga turut hadir.

“Dari hasil mediasi, keduanya sepakat melakukan perdamaian dan langsung kita gelarkan perkara penyelesaian secara restorativ justice,” Kata Kasat Reskrim.

Saat proses gelar perkara tersebut, Kasat Reskrim memberikan pesan kepada kedua belah pihak, untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang telah terjadi, “Kedepan setelah adanya perdamaian ini untuk tidak lagi mengungkit permasalahan yang sudah selesai ini, ” Pesan Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama Kapolsek Juhar, juga menyampaikan kepada kedua belah pihak, setelah terciptanya perdamaian ini, untuk benar benar saling memaafkan dam tidak lagi menyimpan dendam.

“Tentunya perdamaian ini adalah kehendak dari pihak pelapor dan terlapor, tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun. Jadi kami berpesan, khususnya kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang serupa ataupun perbuatan melanggar hukum lainnya baik kepada korban ataupun orang lain, ” Kata Kapolsek.

Dari pihak terlapor, Jopianus juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan juga dari pihak terlapor, juga sudah menerima permohonan maaf dari terlapor dan sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum.

Disaat itu, Kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing juga mengucapkan terimakasih atas fasilitas yanf diberikan dalam proses mediasi ini. Begitu juga, Kepala Desa dari kedua belah pihak, setelah proses mediasi, Kepala Desa juga mengapresiasi atas kesediaan Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar yang telah memediasi permasalahan warganya.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dan Polsek yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga kami melalui Restorative Justice,” Ucap Kepala Desa Juhar Ginting Sada Nioga Deddy Martin dan Kepala Desa Keriahen Andelta.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Rayakan Hari Ulang Tahun Personil, Kelahiran Pada Bulan Januari
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng
Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir
Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru