Tanah Karo. ( Kriminal 24 ). Peristiwa kebakaran menghanguskan Dua Unit Rumah Semi Permanen, kejadian kebakaran tersebut pada hari Kamis ( 19/10/23 ) sekitar pukul 10.00. WIB di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, lalu
Seketika menerima Informasi dari masyarakat Kapolsek simpang empat bersama Personilnya langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsekta Simpang Empat AKP. A.Ridwan Harahap SH, membenarkan peristiwa tersebut.
Adapun korban peristiwa Kebakaran dua Unit rumah semi permanen tersebut, Kapolsek menjelaskan dialami oleh korban Ari Kapri Bangun (45) tahun, bertani, anak kandung Lemari br Ginting (75) adalah warga Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat.
“Setelah kita terima informasi peristiwa kebakaran itu, langsung kita turunkan personil dan menghubungi pihak Damkar Karo, untuk melakukan pemadaman kobaran api tersebut,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan dari saksi Ramontaras Ginting (28 ) tahun dan Debi br Ginting ( 28 ) di TKP, korban api berasal dari rumah milik Ari Kepri Bangun (45)tahun, warga Nangbelawan.
Saat itu, Saksi mata melihat api sudah membesar dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar TKP, lalu masyarakat memberikan bantuan secara swadaya melakukan penyiraman api tersebut, sambil menunggu mobil Pemadam kebakaran dari Kabanjahe.
Sementara Kobaran Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.30. WIB, dengan bantuan 3 (tiga) unit damkar dan personil Polsek simpang empat serta masyarakat.
Dalam peristiwa itu, untuk penyebab kebakaran, sementara ini, api diduga bersumber dari arus pendek (korselting listrik) dari rumah tersebut, “Namun akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran,” Ungkapnya.
” Dalam peristiwa kebakaran 2 Unit Rumah semipermanen tersebut, tidak ada korban jiwa dan kerugian materi kurang lebih bersekitar Rp 50 Juta rupiah,” Jelasnya.
Selanjutnya anggota personil Polsek Simpang Empat, guna melancarkan untuk proses kepentingan penyelidikan lebih lanjut, maka pihak Polsek Simpang Empat juga telah menyita beberapa barang bukti sisa kebakaran dan kemudian selanjutnya melakukan pemasangan garis police line.
( Bangunta Sembiring ).








































