Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Seorang ibu bernama Dollah Br Ginting berusia ( 62 ) tahun, warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Merasa Ditipu, lalu Dollah melakukan pengaduan terhadap Anisma Boru Manjorang ke Polres Tanah Karo, didampingi kuasa hukumnya Bastaman Purba.
Adapun selaku Pelapor Dollah Beru Ginting adukan terlapor Anisma Boru Manjorang (60) warga Kabanjahe Kabupaten Karo ke Polres Tanah Karo atas laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat serta pemalsuan tanda tangan akta jual beli miliknya Dollah Beru Ginting adukan Anisma Boru Manjorang melalui laporan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Selasa (03/10/2023) ke Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe yang diterima oleh staf seksi umum Briptu Nopelisa.
Atas dalam pengaduannya yang ditujukan kepada Kapolres Tanah Karo menerangkan bahwa ” Atas tanah Dollah Beru Ginting seluas 1.275 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh lima persegi) di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat, oleh anisma Boru Manjorang mengalihkan surat tersebut menjadi hak miliknya dengan membuat surat palsu dan tanda tangan palsu pelapor Dollah Beru Ginting.
Dengan atas melalui dasar itulah Dollah Beru Ginting sebagai pelapor merasa keberatan dan dirugikan karena surat palsu oleh terlapor Anisma Boru Manjorang tanpa sepengetahuan dirinya. Bukan cuma itu, Dollah juga merasa keberatan atas pemalsuan tanda tangannya.
“Saya merasa tertipu oleh Anisma Manjorang, dan dalam hal ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah),“ Ungkap Dollah.
Berdasarkan dengan melalui isi surat Dumas itu, dirinya berharap dan memohon kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan kepada Anisma Boru Manjorang supaya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. (TIM).
( Bangunta Sembiring ).








































