LSM Penjara Indonesia Lapor Dugaan Penimbunan BBM ke Poldasu

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PI) Kota Medan akan melaporkan dugaan penimbunan BBM jenis solar ke Polda Sumut.

Sedangkan penimbunan BBM jenis solar itu diduga dilakukan oleh SPBU nomor 14.205.178 yang terletak di Jalan Arteri Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

“Ya, rencananya besok, Jumat kita akan melaporkan dugaan penimbunan BBM jenis solar yang dilakukan oleh pihak SPBU nomor 14.205.178 ke Polda Sumut,” ujar Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan Rahmadsyah didampingi Sekretaris, Awaluddin Harahap, Kamis, (5/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, lanjut dijelaskanya, SPBU tersebut diduga melanggar Undang-undang Konsumen.

“Namun yang lebih penting lagi, pangaduan itu kita sampaikan ke Polda Sumut atas adanya dugaan yang mengindikasikan BBM jenis solar di SPBU tersebut diselewengkan atau dijual ke pabrik-pabrik sebagai solar industri yang tentu harganya jauh lebih mahal,” jelas Rahmad.

Oleh karena itu, kata Rahmad, pihaknya berharap pengaduan yang akan disampaikan ke Polda Sumut tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolda, Irjen Agung Setya Imam Effendi.

“Sebagai warga negara, kami yakin dan percaya bahwa Kapolda Sumut beserta jajarannya mampu menindaklanjuti pengaduan kami ini,” pungkas Rahmad dengan nada harap.

Sebelumnya, Rabu, (4/10/2023), puluhan truk mengantri disebabkan petugas menolak dan menghalangi para supir untuk mengisi BBM jenis solar tanpa alasan yang jelas di SPBU 14.205.178, Jalan Arteri Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Padahal, para supir truk memiliki barkode MyPertamina.

“Dari pagi kami mengantri di SPBU bandara. Tapi dihalangi oleh petugas dan pengawas SPBU. Kami sudah memiliki barkode aplikasi MyPertamina. Artinya, kami ini kendaraan resmi yang mengikuti aturan Pemerintah tapi kenapa dilarang. Apa ada udang di balik batu terkait penolakan kami ini. Dugaan kami adanya keterlibatan mafia minyak di SPBU Jalan Arteri Kualanamu ini,” kata salah seorang supir yang mengantri.

Karena itu, para supir truk mengaku kecewa atas ulah petugas SPBU tersebut,

“Kami ditolak. Tetapi sebagian truk dikasih ngisi BBM. Ada apa dengan petugas SPBU ini?. Kami sangat kecewa kenapa SPBU Jalan bandara tebang pilih untuk pengisian BBM,” ujar supir truk bernama Anto.

Salah seorang petugas SPBU yang mengaku sebagai pengawas bernama Ivan yang ditemui mengatakan para supir truk ditolak mengisi BBM karena diperintah pimpinan.

“Kami disuruh oleh Pimpinan Pertamina khusus truk merk perdana trans dilarang mengisi BBM karena truk tersebut mengangkut bahan material,” ungkap pengawas SPBU.*

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru