Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:22

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.05, setelah sempat di tunda, melibatkan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-3, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H, M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani S.H., M.H. dan Hakim Anggota Rodesman Aryanto S.H. bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 2 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan ‘Eksepsi’/ keberatan yang di ajukan oleh Terdakwa Pj, atas surat dakwaan yang dinilai penuh kejanggalan kemudian di bacakan langsung oleh tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia yang di wakili oleh Pengacara Ady Putra Cesario S.H, M.H.

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda jawaban atau sanggahan dari JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan.

“Bahwa sidang hari ini sidang pembacaan eksepsi dan atau keberatan atas dakwaan yang menurut kami penuh dengan kejanggalan. Baru kali ini kami mendapati surat dakwaan yang seperti ini,” katanya.

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan terkait tindak pidana yaitu yang menyuruh yang melakukan yang ikut melakukan dan turut serta melakukan. Jadi menurut surat dakwaan sendiri mestinya lengkap, tapi kami meyakini dalam surat dakwaan tersebut tidak mengurai secara lengkap siapa saja pelaku pelaku tindak pidana di maksud. Ujarnya.

“Kemudian surat dakwaan yang di terima Terdakwa PJ dan atau klien kami, menurut kami juga jauh dengan fakta, yaitu menyangkut kronologi yang di sampaikan saksi pelapor dalam surat dakwaan, kemudian terkait fakta penangkapan apakah pada saat penangkapan klien kami benar – benar melakukan tindak pidana, ” bebernya.

“Lanjut Cesario sapaan akrabnya, bahwa dalam penangkapan itu harus dibuktikan bahwa klien kami melakukan perbuatan pidana seperti dalam surat dakwaan, apakah klien kami telah dan atau sedang melakukan perbuatan pidana pada saat OTT, itu harus dilihat secara terang lebih terang dari yang paling terang. Artinya ketika seseorang di katakan melakukan tindak pidana, bukti – buktinya harus lebih terang dari cahaya apapun, ” Paparnya .

Tak lupa Cesario yang mewakili Tim juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa PJ dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan Media yang selalu mengawal kasus ini.

Dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan stactment singkat.

Sehubungan kasus ini, kami dan beberapa lembaga dan Media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan juga daerah daerah lain, akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara PJ sampai dengan adanya putusan seadil adilnya,” kata makmun bersama beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru