Tanah Karo, ( Kriminal 24 Com ).
Kantor Hukum S & R LAW Office dan LBH KNPI Kabupaten Karo dampingi dan bebaskan masyarakat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo dari tahanan melalui jalan perdamaian secara kekeluargaan atau Restorative Justice, pada Rabu 27/09/2023 di Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Ray Sanjai Surbakti, SH sebagai Kuasa Hukum dari Kantor Hukum S & R LAW Office sekaligus LBH DPD KNPI Kabupaten Karo bersama dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Karo, Calvin Raya Ketaren, SH membantu mendampingi hingga mengeluarkan Ronauli Sihombing (34) tahun dari tahanan di Rutan Kabanjahe.
Ray Sanjai Surbakti, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa kepada awak media mengatakan, adapun kronologi kejadian berawal pada Hari Jumat 21 Juli 2023, ada seorang yang bernama A. Ginting yang datang menghampiri klien kami dan meminta tolong agar diberikan uang untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit di Rumah Sakit.
Pada hari Minggu 23 Juli 2023 pihak Kepolisian mendatangi klien kami untuk melakukan pemeriksaan, dibawa ke Polres Tanah Karo. Ronauli Sihombing didakwa dengan pasal 480 “ Bahwa perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan,” Ujar Ray.
Lanjutnya, dalam hal ini, pasal yang diterapkan kami nilai tidak berdasar, dan kami mencoba melakukan penyelesaian kasus tersebut dengan cara perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan ( Restorative Justice) antara korban dan terdakwa, serta Instansi yang bersangkutan di Kejaksaan Negeri Karo.
Kemudian Ray lagi juga menambahkan bahwa akhirnya atas kesepakatan bersama, kami berhasil melakukan Restorative Justice pada hari ini Rabu 27 September 2023 kemaren. Sehingga klien kami tersebut berhasil kami bawa pulang dari Rumah Tahanan Kabanjahe dan diantar kerumahnya.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Karo khususnya, agar lebih berhati – hati lagi dalam hal menyangkut pasal 480 KUHP, pesannya Ray Sampai Surbakti, SH bersama ketua DPD KNPI Karo, Calvin Raya Ketaren, SH.
Dan ketika pada hari Kamis ( 28 /09 / 2023 ).
Siang, awak media menanyakan untuk membantu penyelesaian satu masalah seperti itu, berapakah honor yang diberikan masyarakat jika dimintai bantuan pendampingan Hukum, ..? Sambil tertawa secara senada Ray dan Calvin mengatakan sangat murah bahkan boleh dikatakan gratis,” ujar mereka berbarengan sembari menutup perbincangan. ( Bangunta Sembiring ).








































