Ade Rosda: Yuu At Contempo Dukung Aturan Dan Taat Hukum

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 19 September 2023 - 21:05

40206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Pengembang perumahan Yuu at Contempo menegaskan pihaknya merupakan perusahaan berbadan hukum yang taat akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia secara umum, dan Kota Medan pada khususnya.

Hal ini disampaikan Ade Rosda, mewakili pihak perusahaan ketika mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan, diketuai Kelana, usai meninjau lokasi perumahan di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/9).

Hadir anggota Komisi IV Hendra DS, mewakili dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan pemilik bangunan diwakili, Ade Rosda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana minta pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum karena itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi

Menyikapi hal itu, Ade Rosda, yang juga Ketua Srikandi PP Sumut itu, berpendapat urusan fasum tidak ada kaitannya dengan perusahaan Yuu At Contempo, namun demikian pihaknya akan mendiskusikan dengan pimpinan.

Ade menjelaskan, Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu.

Bahkan, saat pihaknya didatangi Satpol PP dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima.

Dirugikan

Sebelumnya, Legal Yuu at Contempo Ros Sabar Andriano mengatakan, beberapa hari ini kliennya mendapat “gangguan” dari pihak-pihak luar yang berupaya menghentikan proses pembangunan. Pihak luar dimaksud mempersoalkan IMB, akses jalan masyarakat (fasilitas umum) yang ditutup dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril. Padahal, dalam menjalankan aktivitasnya, Yuu at Contempo telah mematuhi perundang-undangan dan ketentuan peraturan daerah Kota Medan,” ujarnya.

“Sementara terkait fasilitas umum akses jalan masyarakat, kami memastikan bahwa itu hanya klaim dari pihak-pihak tertentu. Faktanya, tidak ada jalan umum atau fasilitas umum di lokasi pembangunan perumahan,” tegasnya.

Kepastian tersebut didapat pihak properti melalui peta bidang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keterangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan. “Sementara soal kenyamanan warga yang merasa terganggu, kami juga memastikan mendapat surat dukungan dari warga sekitar,” jelasnya.

Karenanya, melalui keterangan pers ini, pihak Yuu at Contempo ingin meluruskan beberapa informasi yang menyesatkan dan beredar di berbagai media.

“Kami adalah perusahaan yang profesional dan selalu menjaga kualitas serta kepercayaan publik. Kami tidak akan melanggar hukum, karenanya kami siap dikonfrontir oleh pihak manapun untuk mendudukkan informasi yang sebenarnya. Kami juga berharap masyarakat untuk tidak lagi terpengaruh atas pemberitaan-pemberitaan negatif yang menyesatkan terkait pembangunan perumahan Yuu at Contempo,” tutupnya. (Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru