Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkotika, Desa Siabang Abang

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 11 September 2023 - 14:23

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Searah dengan Menjalankan amanat Program Prioritas Kita, yang merupakan Instruksi Perintah Bapak Kapolda Sumut, point nomor 2 yang menyatakan bahwa” ‘Narkoba Musuh Bersama’, dalam hal ini, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pengedar sabu sabu di wilkum Polres Tanah Karo.

Dengan Melalui Satresnarkoba, dalam peristiwa pengungkapan tersebut terjadi, pada hari Sabtu(09/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Siabang abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di perladangan Cemara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki laki dewsa inisial LK (44) tahun, adalah seorang warga Desa Siabang Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diamankan, telah ditemukan dari pelaku LK, Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu sabu”, jelas Kasat, Senin( 11/09/2023 ) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya Kasat, Peristiwa penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima, hari Sabtu ( 09/09) pagi lalu, tentang seringnya ada kegiatan edar gelap yang diduga narkoba jenis sabu sabu di perladangan cemara di Desa tersebut.

” Dan, Disaat itu, Setelah kita terima informasi warga, selanjutnya langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya,” Tambah Kasat.

Pada hari yang sama sekira Pukul 12.00 WIB, di perladangan cemara, Unit II Satresnarkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama LK.

Setelah dari hasil penggeledahan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba, adanya ditemukan sebagai barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 2,29 ( dua koma dua sembilan) gram, 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan LK.

Selain itu, turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kiri yang dikenakan LK.

” Dari hasil interogasi petugss kepada LK, ia mengaku bahwa kesemua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya,” Pungkas Kasat.

Untuk saat ini, pelaku tersangka LK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tutupnya Kasat.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru