ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyoroti Siltap perangkat kute /Desa tak kunjung cair.
Hal itu di sampaikan Nawi Sekedang SE Ketua DPC APDESI Agara kepada kriminal Selasa 29 Agustus 2023, mengatakan jika dirinya sudah mengirimkan WA pada Pj Bupati Aceh Tenggara terkait Siltap kute yang masih mandeg
“ hal ini ketua APDESI Nawi sekedang meminta jawabannya dari Pak Pj Bupati, tentang SILTAP para pengulu kute kapan dicairkan. Karena sudah 2 bulan belum dicairkan, dari bulan Juli dan Agustus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara janji Pak Pj Bupati dulunya sama kami Apdesi, bahwa dari bulan Agustus 2023 sudah normal pembayarannya akan dibayarkan setiap bulannya. Tapi kenyataannya, itu semuanya tidak terlaksana/dibayarkan,” ujarnya menyampaikan isi WA nya pada Pj Bupati.
Alasannya, dari pihak keuangan karena tidak adanya biaya materai dan fotokopi berkas. Pertanyaan kami, sebelum-sebelumnya begaimana bisa dicairkan dan tidak pernah ada alasannya seperti hal tersebut, tambahnya.
Kita harus selalu membiasakan yang benar dan jangan membiasakan yang biasa yang biasa kita lakukan tersebut belum tentu yang benar. Wassalam Ketua APDESI Aceh Tenggara Nawi Sekedang, SE. Namun, sampai hari ini tidak ada jawaban dari Pj Bupati. Sementara di dalam perbup dan aturan lainnya sudah jelas, bahwa SILTAP harus dibayarkan setiap bulannya, pungkas Nawi
Sementara itu, Kabid Perbendaharan BPKD, Zakaria, S.Kom, M.AP mengatakan, pembayaran Siltap perangkat kute, pada bulan Juli dan Agustus nantinya dibayarkan pada bulan September. Sedangkan bulan Septemner dibayarkan pada bulan Oktober, bulan selanjutnya itu baru normal artinya setiap bulan siltap perangkat kute dibayarkan terangnya saat dikonfirmasi kriminal melalui HP seluler Senin 28 Agustus 2023 siang.
Selanjutnya, ketua APDESI Nawi sekedang
Mengatakan,
Seluruh pengulu Se kabupaten Aceh Tenggara yang sudah mengajukan tulah siltap bulan juli dan Agustus 2023 ini , di bayarkan nanti awal September paling lambat tanggal 5 September 2023 sudah Cair, kata Nawi tersebut, informasi ini dari PJ Bupati Agara, ungkap Nawi Mengakhiri.
(Dewan Redaksi Salihan)