ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM – Dalam rangka memperingati Hut RI ke 78 sebanyak 281 Napi di lembaga pemasyarakatan kelas II B Kutacane menerima remisi atau pengurangan hukuman.
Chandra Wiharto kalapas kelas II B Kutacane mengatakan, lembaga permasyarakatan pada saat ini dihuni oleh 432 orang WBP yang dimana 305 narapidana dan 122 orang tahanan .
“Pada lanjutnya 3 narapidana dinyatakan langsung bebas bersyarat dan 2 orang bebas remisi kasus pencurian dan penggelapan. Oleh karena itu dari 305 narapidana dan 122 tahanan totalnya saat ini setelah remisi menjadi 427 orang,”katanya kepada kriminal24.Com Kamis 17 Agustus 2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini Chandra menyebutkan, dari 281 orang yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke 78 bervariasi dari 1 bulan sampai 5 bulan dan hanya satu narapidana yang mendapatkan remisi selama 6 bulan .
“Pada Saat ini lembaga permasyarakatan kelas II B Kutacane kapasitas isi lapas saat ini 117 orang yang terdiri dari 10 kamar, 1 kamar khusus tahanan perempuan,”ujarnya.
Chandra menuturkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah diatur dalam UU No 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.
Pemberian remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat memotivasi saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari.
Kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi agar kalian terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha kuasa, jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur
“Semoga semangat kemerdekaan dapat terus kita junjung dalam kehidupan sehari-hari dan tetap saling berkerja sama untuk melakukan hal yang positif demi mewujudkan Indonesia maju dan sejahtra, kata nya Mengakhiri.
(Dewan Redaksi Salihan)