ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Tindak Lanjuti Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rumah Kampung Tahun 2021 dan 2022 di Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.
Terkait Adanya dugaan penyalahgunaan dana desa ini ,maka LSM PEKARA Melaporkan ke Inspektorat dengan Nomor : 027 / Lsm – PKR/ VI /AGR/2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh hal ini , Ketua DPC Lsm PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, kepada kriminal24.Com. Kamis Sore 10 Agustus 2023 di Kantor LsmPERKARA, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, mangatakan, terkait dugaan penyalah gunaan dana desa Rumah Kampung, Tahun Anggaran 2021 dan 2022
Adanya dugaan Korupsi dana desa ini dilaporkan ke Pj Bupati/Cq Inspektorat Aceh Tenggara, dengan nomor: 027 / Lsm – PKR / VI / AGR / 2023, maka Inspektorat menugaskan Irban Penindakan Khusus untuk melakukan audit khusus dan di dampingi Lsm PERKARA, pada hari Kamis pagi 10 Agustus 2023.
Audit khusus dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama yang diaudit terkait dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ),dan pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani untuk tahun 2022 yang di kelola Kades yang menjabat saat ini
Sedangkan beberapa jenis kegiatan yang lainnya akan diaudit khusus dalam waktu dekat ini karena pengelolanya mantan kades.
Pelaksanaan audit khusus di pimpin Amsar Ketua Irbansus beserta stapnya, dan didampingi Tim Lsm PERKARA, dihadiri rekan rekan Wartawan, audit khusus tersebut di bagi dua tim untuk melakukan pemeriksaan, tim pertama memeriksa bagian fisik dan tim ke dua memeriksa non fisik setiap tim irbansus didampingi tim dari lsm Perkara dan tim yang dipercayakan Kades Rumah Kampung tersebut
Dalam pemerikasaan dilaksanakan mulai dari pagi selesai sebelum juhur dan audit khusus berjalan dengan baik bahkan tim dari Kepala Desa koperatif mengikuti dalam pemeriksaan dana desa tersebut.
(Dewan Redaksi Salihan)