Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 30 Juli 2023 - 18:01

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kisruh, dan hal ini menjadi sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kedua kelompok ini mendesak untuk memberhentikan pimpinan KPK saat ini.

Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW menilai pimpinan KPK saat ini harus bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi. Muhammad Isnur, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyatakan bahwa kekisruhan ini merupakan bagian dari masalah yang lebih besar, yaitu buruknya kinerja KPK di bawah pimpinan Firli cs. Dia menyoroti peran suara Firli, suara Tanak, dan suara Alex Marwata dalam rangkaian penyelidikan kasus Basarnas sebelumnya, dan menyebut bahwa Puspom sudah dilibatkan.

“Kami membahas masalah pimpinan KPK, dan kita bisa melihat bahwa krisis ini adalah hasil dari buruknya kinerja KPK yang dipimpin oleh Firli cs. Bagaimana pernyataan-pernyataan Firli, Tanak, dan Alex Marwata, serta bagaimana proses penyelidikan yang terdengar sebelumnya, Puspom (Polisi Militer) sudah terlibat dalam proses-proses tersebut,” ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, informasi yang diberikan Puspom tidak sesuai, bahkan dalam rilis yang mereka berikan sudah ada dalam ekspose, jadi ada koordinasi yang panjang, mengapa seolah-olah ada informasi yang menunjukkan tidak ada koordinasi. Ini menunjukkan buruknya Firli dan buruknya kinerja pimpinan KPK, yang menandakan bahwa penanganan kasus semakin berantakan,” ujar Isnur.

Isnur menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan rekan-rekannya, diberhentikan. Jika tidak setuju dengan langkah tersebut, pihaknya akan mendesak mereka untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, ICW juga menyuarakan tuntutan untuk pemecatan pimpinan KPK, khususnya Johanis Tanak, karena dia menyalahkan penyelidik KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Masalah ini harus dihadapi dengan bijak. Informasinya terkesan memutarbalikkan fakta, membuat penegak hukum yang bekerja di KPK dianggap salah, dan ini diberikan justifikasi oleh pimpinan KPK Johanis Tanak sebagai kesalahan dari penyelidik,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto,dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Agus menyatakan bahwa tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.

“Sebenarnya, ini adalah masalah mendasar, karena Pasal 39 UU KPK dengan jelas menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik bekerja berdasarkan perintah. Mereka tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan OTT tanpa adanya perintah dari pimpinan,” tambahnya.

“Oleh karena itu, menurut saya, Dewan Pengawas harus segera memeriksa Johanis Tanak, karena ini adalah masalah serius yang dapat merusak integritas penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Jika tidak ada tindakan dari Dewan Pengawas, kami akan melaporkannya,” ucap Agus.

ICW mengutip Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, ICW menilai perbuatan Johanis Tanak sebagai perbuatan tercela dan menyatakan bahwa dia harus mundur dari jabatannya.

Seperti diketahui, pengumuman status tersangka terhadap dua anggota TNI mendapat tanggapan dari pihak Puspom TNI, yang merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh KPK.

Dari sinilah polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung kemudian mengunjungi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti-bukti yang mendasari penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, didampingi oleh petinggi TNI yang memberikan keterangan mengenai hasil audiensi tersebut. Johanis Tanak kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

Dalam keterangannya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7), Johanis Tanak mengakui kalau tim penyelidik KPK ada kekhilafan. Seharusnya, kata Johanis Tanak, ketika melibatkan TNI, itu harus diserahkan kepada TNI untuk menangani, bukan oleh KPK.

(TIM MEDIA)

Berita Terkait

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya
Panglima TNI Tinjau Motah Mabes TNI: Inovasi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Safari Ramadhan Kebangsaan, Terpilih PW GPA DKI Ajak Masyarakat Tolak Penggiringan Opini Di Medsos Untuk Melemahkan Kinerja Kapolda Metro Jaya
Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder
Mulutmu Harimaumu !! Massa FPII Minta Presiden Prabowo Copot Menteri Desa
FPII Geruduk Kantor Dewan Pers, Dinilai Tidak Bisa Jadi Orangtua Yang Baik Bagi Insan Pers
FPII Geruduk Kantor Dewan Pers, Dinilai Tidak Bisa Jadi Orangtua Yang Baik Bagi Insan Pers
Dinilai Lomba Cari Pangung, Bara JP Dukung Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:28

Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:22

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:21

FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya

Senin, 3 Februari 2025 - 17:46

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:01

Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:12

Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar

Berita Terbaru