ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Adanya Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA ) Nomor : 012 /LSM-PKR / VI /AGR / 2023, yang di tujukan ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara atas dugaan penyalah gunaan dana desa oleh Sala Mandi oknum Kepala desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas.
Hal ini langsung disampaikan Ketua DPC Lsm Perkara, Aceh Tenggara, Izharuddin yang akrab disapa Iz, pada media ini Senen 17 Juli 2023, di kantor sekretariat Lsm Perkara, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, mengatakan sebelum kita membuat laporan ke Inspektorat, terlebih dahulu tim Perkara turun kelapangan melakukan investigasi untuk mengecek pekerjaan baik fisik maupun non fisik dengan di bekali data pendukung, khususnya kegiatan desa tahun 2021 dan 2022, kalao untuk tahun 2023, belum bisa karena itu pekerjaan tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Apabila ada dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa oleh kades yang sifatnya menguntungkan pribadi maupun kelompok maka kita buat laporan, seperti dana desa perapat batu nunggul telah dilaporkan ke Inspektorat, setelah di telaah maka dilakukan Audit dana desa tersebut, , dan di dampingi, Sekcam Kecamatan Lawe Alas, Babinsa, Kepala Desa, BPK Desa, Perangkat Desa, masyarakat dan turut hadir dari kalangan Wartawan.
Tim Inspektorat yang turun untuk melakukan Audit khusus, dari Irban Penindakan Kasus ( Irbansus ) yang diketuai M.Ansar dan tiga rekannya, pemeriksaan dibagi dua tim, satu tim memeriksa pekerjaan fisik pekerjaan, seperti pekerjaan rabat beton, dan tim pemeriksaan bidang non fisik seperti penyaluran BLT dan lainya, masalah banyak sedikitnya temuan atau LHP Kute, yang menentukan yaitu Irbansus setelah menyimpulkan dari perhitungan, pemeriksaan dilapangan, jelas ketua lsm Perkara.
(Dewan Redaksi)