LSM PERKARA Pantau Implementasi Surat Pj Bupati Agara Tentang Penyaluran Dana Desa di Akhir Jabatan Pengulu Kute Tahun 2023

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 3 Juli 2023 - 08:14

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM- Dalam Penyaluran Dana Desa TA 2023 Perlu di pantau terus, sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, 30 hari kalender bagi pengulu kute tidak diperbolehkan lagi untuk menyalurkan dana desa.

Izharuddi Ketua DPC Lsm PERKARA ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ) Aceh Tenggara di Kantor Sekretarianya, Senin 3 Juli 2023, kepada kriminl24.Com mengatakan , tindakan yang diambil oleh Syakir Pj Bupati sangat tepat, dan mengapresiasi dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Para Camat dan Seluruh Pengulu Kute di Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada umumnya berdasarkan surat PJ Bupati Nomor 412.2/388 Prihal Penyaluran Dana Desa TA 2023 Menjelang Akhir Jabatan Pengulu, yang isinya Pengulu Kute menjelang akhir jabatan, 30 hari kalender di akhir jabatan, agar tidak lagi mengajukan dan menyalurkan dana desa TA 2023, dana desa tersebut dapat disalurkan oleh Pejabat Pengulu Kute yang diangkat nantinya.

Oleh karena itu, Dengan adanya surat edaran tersebut, Ketua DPC Lsm PERKARA memantau terus, jangan sempat kecolongan seperti tahun 2021, yang mana pengulu yang akan berakhir jabatan sempat menarik dana desa akan tetapi tidak menyalurkan, sehingga kepala desa depenitif atau yang diangkat isap jempol belaka, dan tidak dapat mengelola dana desa sampai akhir desember 2023

Ketua Lsm PERKARA juga berharap kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, DPMK, Para camat untuk menaati surat edaran Pj Bupati tersebut, jangan sempai kebobolan, dan kita terus memantau tegasnya.

(Dewan Redaksi Salihan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PPTK Kegiatan Minat Bakat Siswa Dikbud Agara Diduga Markup Anggaran 1.8 miliar
KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030
LSM Tipikor Agara Tuding Tes Baca Alqur’an Calon Pengulu Kute Desa Tanjung Lama Diduga Batal Tidak Memenuhi Prosudur
Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Proyek Siluman Pemasangan Pipa Air Bersih beroperasi Di Agara Hingga Merusak Fasilitas Negara
Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:54

Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Rutin untuk Tingkatkan Kamtib

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:10

Karutan Medan Pantau Progres Penanaman Bibit Terong dan Cabai di Area Branggang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 - 10:59

Polres Tanah Karo Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:02

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kabupaten Karo Telah Diserahkan ke KPUD Sumut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:11

 Indibiz Sumatera Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Sabtu, 30 November 2024 - 19:27

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru