Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:17

40416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

Ketegangan Sosial Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atas Penambangan Galian C di Kali Alas
Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru