Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 2 Juli 2023 - 13:17

40346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam
Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara
AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat
Ketua Formandes Masir, ST Desak Audit Dana Tambahan ADD Desa Bahagia: Rp 610 Juta Diduga Raib, Kepdes Bungkam dan Tantang Wartawan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 03:35

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Senin, 16 Maret 2026 - 03:29

​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:27

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:16

Brimob Aceh, Adalah Sahabat Anak, Peduli Terhadap Dunia Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:04

Keterangan Resmi Polres Gayo Lues: Kematian Pria 79 Tahun di Kecamatan Dabun Gelang Bukan Akibat Tindak Kriminal

Senin, 16 Februari 2026 - 10:09

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:51

Satreskrim Polres Gayo Lues Sosialisasikan Harga BBM Eceran di Blangkejeren

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:32

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!