Kutacane,kriminal24.com- Pemerintah Aceh Tenggara diketahui belum membayarkan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuat para ASN harus menelan kekecewaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tenggara Hatta menyebutkan ada penundaan pencairan gaji ke-13 ASN, yang diperkirakan setelah Lebaran Haji.
“Ketikan dikonfirmasi,kriminal24.com-BPKAD .M.Hatta,melalui Whatsap, Selasa,27/06/23,dia menjelaskan gaji ke 13 untuk ASN Aceh Tenggara dicairkan setelah lebaran haji,karna diperuntukan anak sekolah,selesai gajian ASN dibulan juli 2023 ini, akan dicairan gaji ke-13 pun”.sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sejumlah daerah, yang belum cair gaji ke 13, ada juga, daerah yang sudah mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN. Hal ini menyusul pengumuman Kementerian Keuangan, bahwa gaji ke-13 bagi ASN, cair mulai 5 Juni 2023.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
Anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN dan PPPK, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji ke-13 ini diterima mulai dari pensiunan dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara.( M jeni)