Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Tawuran

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:58

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kurang dari 24 jam Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi di depan Salon Achoe Jalan Kemenangan V Rt 10/04 Kelurahan Glodok Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (17/6/2023).

Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH (15 ) menjadi korban dan Korban menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, Allhamdulillah peristiwa tawuran tersebut berhasil diungkap kurang dari 1 x 24 jam dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terdapat 4 pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban diantaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO),” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Senin (19/6/2023).

Ramondias menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim opsnal reskrim sedang melakukan patroli kewilayahan kemudian menerima aduan dari masyarakat adanya seorang remaja yang menjadi korban akibat peristiwa tawuran dan mendapat perawatan di RS Tarakan.

Berangkat dari informasi tersebut tim opsnal dibawa pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak menuju lokasi dan mencari keterangan dan bukti.

Tak sampai dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan sebanyak 2 pelaku sementara 2 Pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas.

Adapun kedua pelaku yang diamankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan, WO (DPO) berperan melukai korban melukai bagian pantan sebelah kanan korban dan RO (DPO) berperan melukai korban memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda beda

“Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 4 buah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana. (PMJ)

Berita Terkait

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi
Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Tumpukan Sampah Dan Selokan
Komsos, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Serka Herman Jalin Keakraban Dengan Para Petani
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Pembersihan Pangkalan Kodim 1426 Takalar, Sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak Pemerintah Setempat Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Koramil 1426-04/Galesong Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga