Kades dan Bendara Desa Pucak Wangi Masuk Dalam Penjara Begini Nasibnya.

- Team

Jumat, 8 Desember 2023 - 04:29

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN | www.kriminal24.com-
Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi aktif yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Kamis (07/12) malam.

Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Pucakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

“Hingga mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih. Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

Penahanan kedua tersangka tersebut, lanjut Fadly, dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti. “Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing – masing dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya
Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:23

Peran Aktif Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga, Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terbaru