Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 10 November 2023 - 17:04

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kesaksian Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Persidangan DKPP pada 06 November 2023 tentang nama misterius menjadi Identitas Ganda dalam Meloloskan Calon Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028, 10/11/2023.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dan para pihak terkait di Persidangan DKPP bahwa dua identitas tersebut nyakni nama Ramhadsyah dan nama Rahmadsyah dipaksakan berlaku ganda untuk identitas biodata dalam proses seleksi, kedua nama tersebut terbukti digunakan secara paralel oleh Para Teradu dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan dengan satu No NIK dan satu No Peserta Seleksi yang sama.

Sesuai dengan fakta persidangan di DKPP lewat keterangan dan alat bukti yang diajukan Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI membuktikan bahwa adanya data siluman pada aplikasi Mr. Bawaslu yang tercatat nama misterius Ramhadsyah dalam proses tahapan seleksi administrasi hingga SSGD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Teradu I Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dipersidangan data pada aplikasi Mr. Bawaslu tersebut hanya bisa diakses oleh Teradu I dan Timnya. Teradu I juga lebih dulu memberikan kesaksian yang berbeda bahwa aplikasi Mr.Bawaslu juga bisa di akses oleh peserta dengan menggunakan nomor persertanya.

Lebih lanjut jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023 mengatakan bahwa pada saat proses pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (SSGD).

Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen nama Rahmadsyah sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan menyadingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan nomor peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan nomor peserta menyandingkan dengan foto tempat tanggal lahir dan tanda tangan.

Artinya Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mengatakan bahwa pada Kartu Peserta tertulis nama Ramhadsyah bukan nama Rahmadsyah. Akan tetapi di fakta persidangan terbantahkan oleh pembuktian pihak terkait Rahmadsyah dihadapan majelis sidang DKPP yang pengadu ikut dipersaksikan bahwa pada kartu peserta a quo tertulis nama Rahmadsyah bukan nama Ramhadsyah sebagaimana keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh.

Dalam Persidangan DKPP kesaksian atau keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mulai dari media online serambi.news hingga kesaksian di hadapan majelis DKPP terlihat jelas terindikasi menutup sesuatu lewat sabotase dengan berupaya menghindar penyelesaian perkara nama misterius lewat ranah hukum DKPP dengan menyatakan “permasalahan ini seharusnya tidak sampai kemari”.

Seakan-akan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mampu dan berhak mengcover seluruh persoalan di Panwaslih Provinsi Aceh padahal terkait persoalan cacatnya pengumuman akhir calon anggota Bawaslu/Panwaslih Terpilih Nomor:2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, yang mana pada pengumuman a quo bukan hanya sebatas satu nama dan satu Kabupaten/Kota melainkan berkaitan dengan 10 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melakukan pelantikan.

Adapun yang terlantik adalah nama Rahmadsyah peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD tidak berdasarkan pengumuman akhir kelulusan nomor : 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Ketua Bawaslu RI selaku Teradu I Rahmat Bagja membuktikan bahwa nama misterius yang Pengadu dalilkan tersebut benar adanya dan dibuktikan sendiri melalui aplikasi Mr. Bawaslu.

Pangakuan Para Teradu dan pihak terkait dalam persidangan DKPP dan media serambi.news berpotensi langgar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Zam Zami selaku pengadu dalam perkara nomor : 126/PKE/DKPP/X/2023 menegaskan menunggu putusan DKPP sebagai pedoman kita dalam mengambil proses hukum selanjutnya. (DM)

Berita Terkait

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran
PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI
Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru