Saatnya Hukum Jadi Panglima, Berkaca dari 2 Kasus (Jessica dan dr Tunggul P Sihombing, MHA)

- Team

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:51

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Merujuk Kasus Jessica Kopi Sianida, Berikut petikan dari Tik Tok BismarChannel yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (13/10/2023)

Pimpinan Lembaga Aparat Penegak Hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri,Kemenkumham RI)

Termasuk Komisi Yudisial & Lembaga Ahli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk Mafia, Menjual Nama, Kehormatan & Profesionalisme Penanggung Jawab Penegakan Hukum & Keadilan

Di Republik Indonesia

Penyidikan Di Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Oleh Kejaksaan RI, Putusan Hakim Disemua Tingkatan Hingga Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi Di Lapas UPT

Kemenkumham RI. Mengabaikan Amanat UUD 1945 & UU

Harus Menjelaskan Kepada Wamenkumham & Jaksa

TikTok @bismarchannel I. Visum Et Repertum Harus Ada

Merujuk Pasal 133 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAPM, Menyatakan: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik Luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan Tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

II. Keyakinan Hakim Harus Didukung Dengan

2 Alat Bukti

Merujuk Amanat Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan 4Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”

III. Kesalahan Hakim Dari Aspek Legal Formil Dapat Dikoreksi

Merujuk Amanat Pasal 197 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan Hakim Harus Lengkap Dan Benar DarinButir a S/D i; Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Saatnya Mewujudkan Hukum Harus Jadi Panglima

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya
Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 29 Januari 2026 - 02:23

Peran Aktif Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga, Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terbaru