PETI Nagan Raya Disorot, Dokumen Laporan Ungkap Dugaan Setoran Rp30 Juta per Excavator dan Keterlibatan Oknum Aparat

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 4 September 2026 - 14:20

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Nagan Raya menjadi sorotan setelah sebuah dokumen laporan informasi menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dokumen yang diterima redaksi pada Kamis (3/9/2026) itu menyebut adanya dugaan konflik kepentingan di lingkungan Polres Nagan Raya. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut mengklaim terdapat sejumlah lokasi PETI yang menggunakan ratusan excavator. Setiap alat berat disebut diduga diwajibkan memberikan setoran hingga Rp30 juta per bulan.

Selain setoran tersebut, laporan juga memuat dugaan pungutan terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Koordinator Lapangan Disebut Himpun Setoran

Dalam dokumen itu disebutkan, pengumpulan uang diduga dilakukan melalui sejumlah koordinator lapangan.

Para koordinator disebut bertugas menghimpun setoran dari pelaku PETI sebelum uang tersebut diserahkan kepada pihak tertentu sebagaimana disebut dalam laporan.

Dokumen tersebut juga mengklaim aktivitas PETI diduga berjalan dengan mengatasnamakan kepentingan komando atau kesatuan Polres Nagan Raya.

Nama sejumlah pimpinan dan pejabat kepolisian disebut dalam dokumen tersebut. Laporan itu bahkan menyebut sebagian aktivitas di lapangan diduga tidak seluruhnya diketahui pimpinan Polres Nagan Raya.

Laporan tersebut kemudian mengaitkan dugaan itu dengan pemeriksaan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Itwasum Mabes Polri pada 4 Juni 2026.

Pemeriksaan disebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berafiliasi dengan oknum Polri.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen hasil pemeriksaan ADTT yang dapat memastikan apakah dugaan-dugaan dalam laporan tersebut telah menjadi temuan resmi atau dasar proses hukum.

Dugaan tersebut muncul ketika Polres Nagan Raya justru gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Pada 15 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku PETI dan dua unit excavator.

Saat itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyatakan polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, dan pengelola tambang ilegal.

Satreskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin AKP Muhammad Rizal juga sebelumnya melakukan pemasangan spanduk imbauan penghentian aktivitas PETI di sejumlah lokasi rawan.

Fakta inilah yang membuat dugaan dalam dokumen tersebut membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat dalam pengelolaan atau menerima setoran dari aktivitas PETI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.

Polda Aceh perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan pemeriksaan internal terkait aktivitas PETI di Nagan Raya.

Publik juga perlu mengetahui apakah benar terdapat pengaduan mengenai dugaan setoran dari setiap excavator, siapa pihak yang diperiksa, serta apakah pemeriksaan ADTT Itwasum Mabes Polri menghasilkan temuan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari AKP Muhammad Rizal, mantan Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, dan Polda Aceh.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan setoran, keterlibatan aparat, maupun aliran dana dalam berita ini masih berupa klaim dalam dokumen laporan yang belum terverifikasi secara independen.

Tidak ada kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan. (“)

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya
The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya
Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh
Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal
Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim
Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru