KUANSING | Petugas Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang konten kreator TikTok, Polda Sitanggang, di kediamannya yang berada di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026). Penangkapan ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral dan menuai reaksi luas di media sosial, terutama lantaran adanya perlawanan dari pihak keluarga saat proses penegakan hukum berlangsung.
Kasus bermula dari laporan sejumlah warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang merasa geram usai aksi siaran langsung Polda Sitanggang di TikTok dinilai menghina seorang tokoh masyarakat setempat, Darwis. Insiden tersebut terjadi usai Polda Sitanggang sebelumnya juga sempat membuat kontroversi karena konten minuman keras yang berkaitan dengan tradisi Pacu Jalur, sebuah tradisi tahunan yang sangat dihormati masyarakat Kuansing.
Tidak terima dengan dugaan penghinaan itu, puluhan pengacara di wilayah Riau membentuk tim hukum khusus dan melayangkan laporan resmi terhadap Polda Sitanggang. Laporan ini menjeratnya dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, yang turut membawa sejumlah personel dalam proses penegakan hukum. Seluruh rangkaian penangkapan tersebut bahkan sempat terekam video dan disiarkan secara live melalui media sosial, sehingga menuai atensi besar dari warganet maupun masyarakat setempat.
Iptu Gerry Agnar Timur membenarkan adanya proses penangkapan yang sempat mendapat perlawanan dari keluarga Polda Sitanggang. Namun, situasi dapat diatasi dan seluruh tahapan penangkapan dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media.
Kasat Reskrim menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta alat bukti yang dianggap sudah cukup kuat untuk menjerat terduga pelaku. “Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Seiring penanganan kasus ini, pihak Polres Kuansing juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Imbauan tegas diberikan supaya tidak ada tindakan provokatif yang memperkeruh suasana di tengah keberagaman tradisi serta kearifan lokal, terlebih terkait makna Pacu Jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
“Tradisi Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing. Kami minta semua pihak untuk saling menghormati,” pungkasnya. Pemeriksaan intensif terhadap Polda Sitanggang kini masih berlangsung di Polres Kuantan Singingi. (*)

























