Takalar – Kriminal24.com | Dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan Buku Amalia Ramadhan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar kian memanas. Informasi yang dihimpun menyebutkan harga buku di pasaran hanya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000 per eksemplar. Namun dalam dokumen pengadaan tercatat dibayarkan sebesar Rp13.000 per buku, dengan sumber anggaran menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggunaan Dana BOS dalam pengadaan ini menjadi sorotan serius. Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban pendidikan siswa. Jika benar terjadi markup hampir dua kali lipat dari harga pasar, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus hak peserta didik atas fasilitas pendidikan yang layak.(19/02/2026)
Awak media telah mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa proses pengadaan telah sesuai prosedur. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait analisa harga satuan, pembanding harga pasar, maupun rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tidak adanya transparansi dokumen pengadaan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan Dana BOS tersebut.
Secara hukum, apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.
Masyarakat mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dalam pengadaan buku tersebut. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar dana pendidikan tidak disalahgunakan dan benar-benar kembali kepada kepentingan siswa sebagai penerima manfaat utama.
(Nakku JAGUAR)






