ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Sejumlah wali murid SMK Negeri 1 Kutacane ,keluhkan masih adanya praktek pungutan liar dalam penerimaan siswa ajaran baru (PPDB) di Aceh Tenggara khususnya SMKN 1 Kutacane Agara. Sehingga hal ini sangat terbebani kepada didik baru. Seperti disampaikan salah satu wali Murid di daerah setempat tapi enggan di sebut jatidirinya kepada media Selasa 3 Oktober 2023.
Oleh karena itu, selain membayar uang komite yang di wajidkan Rp 50.000.perbulannya, juga di Bebani membayar perlengkapan bagi peserta didik baru seperti pembelian seperti , atribut, baju seragam dan lainya, sehingga ditotalkan biayanya menjadi Rp 800.000.persiswa
Sehingga masih maraknya praktek terselubung dalam pengadaan baju kaos atau seragam sekolah itu, Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dian Rubianti lewat siaran pers nya kepada media menyebutkan bahwa, terkait pengadaan baju seragam sekolah tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk di SMK negeri 1 Kutacane Agara, yang mencapai Rp 800.000. (delapan ratus ribu rupiah) per siswa baru. Ini sudah menyalahi aturan.
Karena dalam aturan penerimaan didik baru ini pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah menyampaikan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian, baik oleh Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, maupun pimpinan satuan pendidikan. Namun sampai saat ini, Ombudsman masih menerima informasi dan laporan terkait pungutan dan sumbangan yang tidak sesuai aturan serta masih terdapat praktik jual-beli seragam sekolah.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali mengingatkan bahwa penjualan seragam atau pungli penerimaan siswa/i didik baru /tidak bisa di lakukan pihak sekolah masing masing.
hal ini merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah dan sekolah menengah atas, , juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
4. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022, Pasal 27 Ayat 1 Butir (b) (2) tentang Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Secara aturan, sudah jelas, sekolah tidak boleh menjual seragam. Kalau Komite Sekolaqh atau Koperasi Sekolah ingin membantu orang tua/wali siswa untuk pengadaan seragam, sifatnya adalah fasilitasi, tidak boleh diwajibkan. Semua pihak terkait perlu memerhatikan hal ini, karena pendidikan adalah hak warga Negara yang dijamin oleh Pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Proses pemenuhan hak peserta didik harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan koordinasi awal dengan Tim Saber Pungli Provinsi Aceh. Tidak boleh ada pungutan atau sumbangan yang tidak sesuai.”
Jika masyarakat atau pegiat pendidikan menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Ombudsman RI Perwakilan Aceh siap menerima laporan tersebut, baik disampaikan secara langsung ke kantor perwakilan, melalui email maupun melalui nomor pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Aceh (08119363737).
Ombudsman RI sedang bersiap melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan UU
(Dewan Redaksi Salihan)