Terkait Pungli Seragam Sekolah di SMK Negeri 1 Kutacane: Ini Tanggapan Ombudsman RI Aceh

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 3 Oktober 2023 - 08:58

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Sejumlah wali murid SMK Negeri 1 Kutacane ,keluhkan masih adanya praktek pungutan liar dalam penerimaan siswa ajaran baru (PPDB) di Aceh Tenggara khususnya SMKN 1 Kutacane Agara. Sehingga hal ini sangat terbebani kepada didik baru. Seperti disampaikan salah satu wali Murid di daerah setempat tapi enggan di sebut jatidirinya kepada media Selasa 3 Oktober 2023.

Oleh karena itu, selain membayar uang komite yang di wajidkan Rp 50.000.perbulannya, juga di Bebani membayar perlengkapan bagi peserta didik baru seperti pembelian seperti , atribut, baju seragam dan lainya, sehingga ditotalkan biayanya menjadi Rp 800.000.persiswa

Sehingga masih maraknya praktek terselubung dalam pengadaan baju kaos atau seragam sekolah itu, Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dian Rubianti lewat siaran pers nya kepada media menyebutkan bahwa, terkait pengadaan baju seragam sekolah tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk di SMK negeri 1 Kutacane Agara, yang mencapai Rp 800.000. (delapan ratus ribu rupiah) per siswa baru. Ini sudah menyalahi aturan.

Karena dalam aturan penerimaan didik baru ini pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah menyampaikan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian, baik oleh Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, maupun pimpinan satuan pendidikan. Namun sampai saat ini, Ombudsman masih menerima informasi dan laporan terkait pungutan dan sumbangan yang tidak sesuai aturan serta masih terdapat praktik jual-beli seragam sekolah.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali mengingatkan bahwa penjualan seragam atau pungli penerimaan siswa/i didik baru /tidak bisa di lakukan pihak sekolah masing masing.

hal ini merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah dan sekolah menengah atas, , juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.

4. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022, Pasal 27 Ayat 1 Butir (b) (2) tentang Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Secara aturan, sudah jelas, sekolah tidak boleh menjual seragam. Kalau Komite Sekolaqh atau Koperasi Sekolah ingin membantu orang tua/wali siswa untuk pengadaan seragam, sifatnya adalah fasilitasi, tidak boleh diwajibkan. Semua pihak terkait perlu memerhatikan hal ini, karena pendidikan adalah hak warga Negara yang dijamin oleh Pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Proses pemenuhan hak peserta didik harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan koordinasi awal dengan Tim Saber Pungli Provinsi Aceh. Tidak boleh ada pungutan atau sumbangan yang tidak sesuai.”
Jika masyarakat atau pegiat pendidikan menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Ombudsman RI Perwakilan Aceh siap menerima laporan tersebut, baik disampaikan secara langsung ke kantor perwakilan, melalui email maupun melalui nomor pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Aceh (08119363737).
Ombudsman RI sedang bersiap melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan UU

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Bupati Agara dan Pihak kepolisian Gerebek Gudang Beras di Temukan Ratusan Ton Diduga Beras Oplosan
Jalin Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Alumni Panti Asuhan Agara Gelar Bukber
Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba
Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum
Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.
Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:35

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Turun Langsung Bantu Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 23:54

Koramil 1426-01/Polut Bersama Pemerintah Kecamatan Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Sabtu, 19 April 2025 - 00:37

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 18 April 2025 - 23:59

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 22:17

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 06:46

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Rabu, 16 April 2025 - 23:42

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 00:03

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Berita Terbaru