Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 19 September 2023 - 23:21

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Miris sudah 20 hari kita menyampaikan surat ke Kepala PN Jakarta Pusat berikut tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/9)

Berkut petikan surat termaksud:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)
Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir

Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan

Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai

Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana

Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak

Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: KH

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya
Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal
Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.
Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:35

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Turun Langsung Bantu Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 23:54

Koramil 1426-01/Polut Bersama Pemerintah Kecamatan Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Sabtu, 19 April 2025 - 00:37

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 18 April 2025 - 23:59

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 22:17

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 06:46

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Rabu, 16 April 2025 - 23:42

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 00:03

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Berita Terbaru