Polres Tanah Karo, Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar Narkoba

- Team

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:45

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Tanah Karo,1 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam penangkapan beruntun pada Selasa(18/03/2025), di Jalan. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu berbagai jumlah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB (25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS (22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS (28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Sementara berinisial A, diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, Pastik Pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Rayakan Hari Ulang Tahun Personil, Kelahiran Pada Bulan Januari
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat
Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Kerja Tim Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025
Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng
Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir
Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terbaru