Polres Tanah Karo, Tangkap Bandar Narkotika, 2 Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Diamankan

- Team

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:14

40294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika sedi wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial NT (36) tahun oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Mariam Ginting Laudah, gang Sahabat, Pada hari Rabu(12/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut.Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NT ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan beberapa peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka NT, Kepolisian Polres Tanah Karo, menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ; 2 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram, 1 bal plastik klip bening berles merah, 1 dompet kecil warna krem, 1 dompet sedang warna kuning, 1 timbangan elektrik merk Pocket Scale warna silver dan 1 unit handphone Android warna merah

Penggerebekan dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Berawal dari penyelidikan intensif, di rumah kontrakan yang di tempati NT.

Saat dilakukan penggeledahan, personil Satresnarkoba menemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna krem.

Selain itu, Personil Satresnarkoba juga menemukan timbangan elektrik dan plastik klip, yang diduga digunakan tersangka untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

“Seluruh barang bukti kami temukan saat penggeledahan di tempat kejadian. lalu, kemudian NT langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Saat ini, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka NT.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Karo,” tegas Kapolres.

Kapolres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru