Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial IM (48), petani, warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo, diamankan beserta 7 paket sabu siap edar pada hari Rabu(12/02/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka IM ditangkap di lokasi perladangan Bergang, yang dikelolanya di Desa Payung. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satnarkoba langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka IM di dalam sebuah gubuk di perladangan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas personil Satresnarkoba menemukan 4 paket sabu yang disimpan oleh IM.
Selain itu, petugas Satresnarkoba juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diakui IM sebagai hasil transaksi NARKOBA.
Sementara, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tidak berhenti di situ saja, petugas tersebut melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan juga berhasil menemukan 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon di atas tanah.
Dari penangkapan tersangka IM , petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya, 7 paket sabu, dengan total berat bersih 3,39 gram, uang tunai Rp 100.000 diduga hasil transaksi narkoba, 10 lembar plastik klip kosong, 1 plastik pembungkus sabu dan potongan kertas sebagai pembungkus, 1 buah dompet kecil dan 1 plastik bening dan 1 unit handphone Nokia yang diduga digunakan alat untuk transaksi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika. Kami dari Kepolisian akan terus mengembangkan jaringan peredaran sabu ini, untuk menangkap pihak pihak yang terlibat,” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka IM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus berjalan efektif.
( Bangunta Sembiring ).