Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Daerah Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Opsnal Polsek Mardingding berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Perbulan,
Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut, di lakukan pada hari Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh personenil Satresnarkoba adalah” berinisial THP (28) Tahun, wiraswasta, salah satu warga Desa Perbulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penangkapan di dalam kamar tersangka, petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, yakni Delapan paket plastik klip berisi Narkotika, yang diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,58 gram.
Selain itu, Satu buah kaca pirex dengan sisa bakaran sabu seberat bruto 0,61 gram, Satu pipet plastik runcing sebagai sekop, Satu bal plastik klip merah kosong dan Satu plastik klip berwarna merah kosong bekas pembungkus sabu.
Dan, juga sebagai Barang Bukti Dua mancis tanpa tutup kepala (warna biru dan bening) dan Satu bong dari botol plastik minuman yang dilengkapi dua pipet plastik.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas Polsek Mardinding segera bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka THP di dalam kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, seluruh barang bukti tersebut ditemukan.
“Tersangka THP dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Kami terus berupaya mengembangkan jaringan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, Polres Tanah Karo, juga menegaskan akan mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Dalam hal ini, dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
” Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo, berharap dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” Pungkasnya.
( Bangunta Sembiring ).