SPBU Panaikang Kabupaten Takalar Diduga langgar Aturan PT Pertamina (Persero) Dan Migas

KAPERWIL SULSEL

- Team

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:38

40283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | adanya keluh kesah Masyarakat yang mengantri untuk membeli bahan bakar untuk kendaraannya amat lama di akibatkan oleh beberapa kendaraan bermotor keluar masuk membawa cergen membuat para pengendara mengeluh karna lebih di utamakan pengisian cergen isi 35 liter membuat masyarakat mengadukan ke lembaga pengaduan masyarakat elang hitam nusantara Republik Indonesia ( ELHAN- RI) takalar selasa/15/10/2024.

Adanya aduan masyarakat Lembaga Elhan-Ri membentuk tim khusus untuk memantau keadaan SPBU Panaikang Takalar untuk bisa di tindak lanjuti aduan masyarakat tersebut.

Kordi Bid Humas sapaan (MB) Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya membenarkan adanya tim khusus dan mendapat persetujuan oleh Ketum Lembaga Elhan-Ri untuk memantau keadaan SPBU Panaikang Takalar tersebut, tim investigasi yang dibentuk sementara mengumpulkan bukti-bukti, untuk bisa di Laporkan ke PT.Pertamina Persero dan Migas tutupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi silele juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data-data yang di perlukan untuk bisa di laporkan SPBU tersebut agar dilakukan teguran atau peringatan atas ketidak patuhannya terhadap kebijakan PT Pertamina dan Migas yang mengacu pada tiga hal pertama undang-undang RI no 22 tahun 2001 tetang gas bumi.

Kedua sesuai peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak.

Tiga keputusan Menteri energi dan sumber Daya mineral RI no 37.k/HK.02/mem.m/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Maka dari itu kami masih terus menerus mengumpulkan data-data yang di perlukan, apabila bukti tersebut sangat fatal agar bisa secepatnya di lalukan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU tersebut, tutupnya ketua bidang investigasi dpp Elhan RI (tim).

Bersambung……..

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagi, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Payung, Tangkap Residivis

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:00

GPA Tuntut Safrizal Dicopot dari Jabatan PJ Gubernur Aceh, Ini Penyebabnya

Sabtu, 30 November 2024 - 15:44

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Sabtu, 30 November 2024 - 13:32

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 04:05

Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat

Kamis, 28 November 2024 - 04:53

‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024

Selasa, 26 November 2024 - 04:05

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 November 2024 - 16:57

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Selasa, 19 November 2024 - 16:17

Bank Aceh Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rehab Rumah Sudah Salurkan 70 Milyar Hingga November 2024

Berita Terbaru