Karo – KRIMINAL 24 COM. | Polres Tanah Karo, telah mengamankan seorang Pria paruh baya sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika di Desa Batukarang, Penangkapan yang dilakukan pada Rabu(9/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka, JKT(42) Tahun, warga Desa Batukarang, ditangkap setelah diamankan oleh warga setempat.
Saat diamankan oleh warga menemukan sebuah plastik assoy berwarna biru yang diduga berisi tujuh bungkus ganja, dengan berat bersih 7,96 gram. Ganja tersebut masih dalam keadaan lembab, terdiri dari daun dan biji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K, M.M., M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa pihaknya segera merespons laporan warga, terkait penemuan ganja tersebut.
“Personel Polsek Payung langsung mengamankan tersangka dari warga setelah menerima laporan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap dan berani melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolres.
Pria berusia 42 Tahun ini yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Setelah diamankan, oleh pihak Kepolisian Tanah Karo tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka JKT saat ini sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyidikan. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka JKT dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo berharap agar penindakan seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan turut serta dalam upaya pemberantasan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar dapat memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tutup AKBP Eko Yulianto.
( Bangunta Sembiring ).