Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Berastagi

- Team

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:38

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Jumat(27/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo, telah berhasil menangkap seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus Narkoba yang berada di Jalan Veteran, Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU.

Adapun sebagai Tersangka yang ditangkap adalah berinisial HG(54) tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Veteran Lorong Ikuten, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HG, yang merupakan residivis, kembali tertangkap dengan berupa Barang Bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kosong di lokasi penangkapan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tempat kejadian.

Personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HG oleh personil Satresnarkoba dan tempat sekitar, barang bukti berupa sabu ditemukan petugas tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Lanjutnya Kapolres Tanah Karo, akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan Narkotika yang melibatkan tersangka.

Dalam proses Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut telah dilaksanakan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penangkapan ini, Kepolisian jajaran Polres Tanah Karo, berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Karo dan sekitarnya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru