Karo – KRIMINAL 24 COM. Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin (09/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria berinsial RMVT (33) tahun, warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar, ,Kabupaten Karo, diamankan oleh personel Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo di pinggir Jl. Besar Kabanjahe – Tigabinanga. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat netto 7,87 gram.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas tersebut.
“Berdasarkan adanya informasi yang kami terima, tim satnarkoba langsung bergerak ke lapangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Proses penangkapan dilakukan di pinggir jalan Besar Kabanjahe – Tigabinanga. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka RMVT serta area sekitar, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu sabu yang dibungkus dalam plastik klip merah.
“Setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.
Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan dari tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami telah menaikkan kasus ini ke penyidikan dan tersangka sudah kami tahan sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKBP Eko Yulianto.
( Bangunta Sembiring ).








































