Polsek Tigapanah Berhasil Mediasi Perselisihan Antar Warga dengan Pendekatan Restorative Justice

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 20 Agustus 2024 - 07:39

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo –  Polsek Tigapanah berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga dari tiga Desa, yaitu Desa Kacinambun, Desa Tigapanah, dan Desa Suka, yang juga sama sama satu Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dengan pendekatan restorative justice, Penyelesaian Perselisihan antara ke tiga Desa ini dilaksanakan pada hari Senin(19/08/2024), pukul 14.30 WIB di Mapolsek Tigapanah.

Sebelumnya Perselisihan diantara ketiga Desa ini yang sempat begitu memanas, akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigapanah, AKP Maurist G.H. Sinaga, S. Pd, M.M.

Insiden Perselisihan antara ke tiga Desa ini terjadi pada hari Sabtu(17/08/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Lapangan Bola kaki, yang berada di Desa Tigapanah. Perselisihan melibatkan warga dari Desa Kacinambun yang berseteru dengan warga Desa Tigapanah dan Desa Suka, hingga mengakibatkan Perkelahian dan beberapa orang yang terluka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Korban dalam insiden kejadian tersebut berinisial H.B. (33) tahun, warga Desa Tigapanah, dan I.G.(33) tahun, warga Desa Suka. Kedua korban mengalami luka luka akibat perselisihan tersebut.

Berdasarkan adanya informasi dalam peristiwa Perselisihan diantara ketiga Desa diterima dari masyarakat Polsek Tigapanah langsung cepat Merespons kejadian ini, lalu, Polsek Tigapanah segera bertindak cepat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Dan, Pada hari Senin kemarin (19/08/2024, Polsek Tigapanah mengundang Forkopimca Tigapanah bersama perwakilan dari ketiga Desa mengadakan pertemuan di Mapolsek Tigapanah. Mediasi yang dihadiri oleh para kepala Desa dan Beberapa masing-masing perangkatnya terkait ini berlangsung kondusif.

“Kami menerapkan pendekatan ” Restorative justice” dalam menyelesaikan kasus ini. Fokus utama kami adalah pemulihan hubungan sosial antar warga dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari,” ujar AKP Maurist. GH Sinaga.

Dalam mediasi tersebut, pihak yang terlibat menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi. Perwakilan dari warga Desa Kacinambun, J.G. (36), menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga mereka, yang diterima dengan baik oleh pihak korban. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, serta tidak akan mengungkit permasalahan di kemudian hari.

Surat pernyataan perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala Desa masing masing, dan diketahui oleh Kapolsek Tigapanah serta Camat Tigapanah.

“Restorative justice menjadi pilihan kami dalam menangani kasus seperti ini karena kami percaya penyelesaian yang mengedepankan perdamaian akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tambah Kapolsek.

Harapan Polsek Tigapanah, dianya juga berharap dengan adanya mediasi ini, kedamaian dan kerukunan antar warga di Kecamatan Tigapanah dapat terjaga dengan baik. Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menuntut siapapun dan tidak menyimpan dendam, serta siap menghadapi konsekuensi hukum jika perselisihan serupa terjadi lagi di masa mendatang,” tegas Kapolsek

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31

Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:06

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56

AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat

Berita Terbaru