Pemberian Remisi di Rutan Pangkalan Brandan, 25 Narapidana Bebas, 321 Terima Pengurangan Hukuman

- Team

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:44

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Brandan
Sebanyak 321 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan langsung bebas.

Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, Sabtu (17/08/2024), yang dihadiri oleh Kepala Rutan Agung Joni, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta sejumlah staf Pelayanan Tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan Pengurangan Masa Pidana.

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, sebelum dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” ujar Kepala Rutan Agung Joni saat membacakan sambutan Menkumham.

Dari total 467 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, sebanyak 321 orang berhak diusulkan dan mendapatkan remisi. Rinciannya, 258 orang terkait dengan pidana umum, dengan 231 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 25 orang menerima Remisi Umum (RU) II yang berarti langsung bebas.

Selain itu, 2 orang menerima Remisi Umum (RU) II tetapi harus menjalani subsider.

Sementara itu, 63 orang yang terkait dengan pidana khusus (PP 99 Tahun 2012) juga mendapatkan remisi, dengan rincian 62 orang menerima Remisi Umum (RU) I, dan 1 orang menerima Remisi Umum (RU) II yang berarti harus menjalani subsider.

Proses pembacaan remisi berlangsung dengan tertib sesuai peraturan yang berlaku. (AVID/rel)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 03:42

Antisipasi Banjir, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru