Karo -KRIMINAL 24 COM. – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (03/08/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simbekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menjelaskan pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama PMLS (23) tahun, salah satu warga Desa Mardingding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
“Tersangka kami tangkap di lokasi sebuah gubuk/ joglo yang berada di pinggir jalan di Desa Simbekan. Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka PMLS, kami menemukan sebagai barang bukti 12 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” ujar AKP Harjuna Bangun, pada hari Selasa (06/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Selain itu, Tim Petugas personil Satnarkoba Polres Tanah Karo juga menyita barang bukti satu unit handphone Android miliknya PMLS berwarna kuning/gold kombinasi putih adalah milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, menerangkan Penangkapan ini berdasarkan berkat adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di TKP.
“Kami dari Kepolisian Polres Tanah Karo sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi, dalam pemberantasan narkoba akan lebih maksimal jika masyarakat turut mendukung,” ujarnya.
Sementara saat ini Tersangka PLMS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas segala perbuatannya yang dilakukan olehnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
( Bangunta Sembiring ).








































