Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Narkotika di Tigapanah

- Team

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 07:56

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut, Pada Kamis (01/08/2024), sekira pukul 14.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika di Jl. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di sebuah rumah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki laki berinisial AT alias Lelek(49) tahun, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gg. Aman, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Peristiwa Penangkapan terhadap pria berinisial AT ini berawal dari informasi masyarakat, lalu, Kemudian tim Satnarkoba langsung tindak lanjuti petugas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat penangkapan, tersangka sedang berada di kamar mandi rumah tersangka. Disaat itu juga pihak Personil Polres Tanah Karo melakukan serangkaian penggeledahan badan terhadap tersangka AT dan tempat sekitar, dari hasil penggeledahan pihak Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti

Adapun sebagai barang bukti yang ditemukan oleh personil Satnarkoba Polres Tanah Karo yang terdiri dari sembilan paket plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat netto 15,01 gram, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah kotak rokok merk Lucky Strike, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3373 RAO,” ujar AKP Harjuna Bangun, Sabtu(03/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

” AT, kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata Kasat.

Lanjutnya Polres Tanah Karo, dianya juga berharap dengan adanya penangkapan ini, agar peredaran narkotika di wilayah hukumnya dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup AKP Harjuna Bangun.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru