Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Narkotika di Tigapanah

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 07:56

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut, Pada Kamis (01/08/2024), sekira pukul 14.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika di Jl. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di sebuah rumah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki laki berinisial AT alias Lelek(49) tahun, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gg. Aman, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Peristiwa Penangkapan terhadap pria berinisial AT ini berawal dari informasi masyarakat, lalu, Kemudian tim Satnarkoba langsung tindak lanjuti petugas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat penangkapan, tersangka sedang berada di kamar mandi rumah tersangka. Disaat itu juga pihak Personil Polres Tanah Karo melakukan serangkaian penggeledahan badan terhadap tersangka AT dan tempat sekitar, dari hasil penggeledahan pihak Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti

Adapun sebagai barang bukti yang ditemukan oleh personil Satnarkoba Polres Tanah Karo yang terdiri dari sembilan paket plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat netto 15,01 gram, dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah kotak rokok merk Lucky Strike, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3373 RAO,” ujar AKP Harjuna Bangun, Sabtu(03/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

” AT, kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata Kasat.

Lanjutnya Polres Tanah Karo, dianya juga berharap dengan adanya penangkapan ini, agar peredaran narkotika di wilayah hukumnya dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup AKP Harjuna Bangun.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Senin, 9 Maret 2026 - 14:31

Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:34

Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46

PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:52

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru