Berawal Adu Mulut Berujung  Persidangan, Fakta Saling Serang Antara Organisasi Kepemudaan

- Team

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:42

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG

Agenda sidang hari ini mendengar kan keterangan terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan kawan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (31/07/2024).

Dalam kasus pelemparan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan supir bukan tanpa alasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam fakta persidangan Diamanta Sembiring menjelaskan awal mula persoalan, kalau ia melewati sebuah Gereja yang sedang melakukan pemberkatan di daerah Pancur Batu. Diamanta di tegur dengan nada yang tidak sopan menurut nya.

Diamanta pun turun dari mobil serta menghampiri orang yang menegurnya yang di perkirakan Oknum Organisasi Kepemudaan PKN .
Terjadi cek Cok mulut diantara keduanya.

Lanjut ia pun di tegur salah seorang oknum Polisi yang kebetulan ada di lokasi tersebut bernama BJ Guru singa ( pemilik PT Key key )dan di jelaskan juga kalau ia saudara dekat dari Ketua Ormas PKN Pusat ( Godol) sebutnya.

Setelah masalah dianggap selesai Diamanta pulang kerumahnya untuk istirahat, di selang waktu tidak beberapa lama Diamanta mendapat kabar dari anggota nya melalui handphone kalau rumah nya mau di serang dan mau di bakar dengan Bom molotov oleh Ormas PKN.
(29/02/2024)

Diamanta menghubungi teman teman nya melalui handphone guna untuk berjaga jaga dengan serangan lanjutan dari Ormas PKN. Benar saja pada tanggal 01/03/2024 pukul 03.00 wib tengah malam , Kantor IPK di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Di bakar oleh Ormas PKN dengan Bom molotov.

Dengan kejadian tersebut terjadi lempar lemparan batu diantara ormas IPK dan Ormas PKN.
Yang kejadian tersebut tidak di ketahui oleh Diamanta Sembiring sebagai Ketua Ormas IPK Pancur Batu. Sebab ia sedang berada di dalam rumah.

Awalnya Diamanta meminta kepada seluruh anggota nya untuk mundur tidak melakukan serangan balasan hanya di perintahkan untuk mengambil video guna bukti pembuatan laporan.

Karena terpancing provokasi yang di lakukan ormas PKN tanpa di komandoi anggota IPk bergerak membalas lemparan batu dan mengenai Dump Truk milik PT Key key yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut. Menurut keterangan Diamanta Sembiring .

Jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam dan senapan angin yang di benar kan milik dari ke 4 terdakwa.dimana senjata tersebut di bawa untuk berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.

Secara terpisah Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH menjelaskan kepada awak media Diamanta Sembiring memerintahkan semua anggota berkumpul di base camp . untuk berjaga jaga di rumah Diamanta yang mau di serang dengan Bom molotov oleh ormas PKN.

Tapi Diamanta Sembiring tidak pernah menyuruh atau memerintahkan anggotanya untuk membawa senjata tajam atau senapan angin.
Atas inisiatif anggota nya masing masing maka mereka berkumpul membawa senjata tajam guna berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.terangnya.

Untuk itu Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban, ataupun saksi meringankan terdakwa serta keterangan dari para terdakwa sendiri kalau Diamanta Sembiring tidak pernah berada di lokasi penyerangan serta memerintahkan untuk melakukan pelemparan batu ke Dump truk milik PT Key key.

Atas dasar itu Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim meninjau kembali putusan yang akan di berikan kepada Diamanta Sembiring dan kawan kawan harapnya.(rel)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:35

Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10

Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 00:41

Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:37

Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif

Berita Terbaru